Borneo Hits

Tes PPPK Tahap Kedua Dimulai, Ratusan Peserta Ikuti Ujian di Banjarbaru

Tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap keuda lingkup Pemprov Kalimantan Selatan dimulai, Jumat (9/5).

Featured-Image
Tes PPPK tahap kedua lingkup pemprov diikuti ratusan peserta. Foto: Diskominfo Kalsel

bakabar.com, BANJARBARU - Tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua lingkup Pemprov Kalimantan Selatan dimulai, Jumat (9/5).

Sebanyak 300 peserta mengikuti tes Computer-Assisted Test (CAT) yang dilangsungkan di Gedung Idham Chalid Banjarbaru.

Penjabat Sekdaprov Kalsel, Muhammad Syarifuddin, hadir untuk memberikan pengarahan kepada para peserta.

Syarifuddin menekankan pentingnya kesiapan dan kompetensi para peserta dalam menghadapi seleksi tersebut.

"Kalau sudah lulus, mereka akan bekerja bersama ASN di lingkungan Pemprov Kalsel untuk membangun Banua," papar Syarifuddin.

Dari total peserta hari pertama, 200 orang mendaftar untuk formasi di Pemprov Kalsel. Sementara sisanya berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel.

Adapun jumlah formasi tahap kedua masih sama dengan tahap pertama sebanyak 1.493 posisi. Rinciannya 1.000 formasi guru, 175 tenaga kesehatan, dan 318 tenaga teknis.

Sementara jumlah pendaftar di tahap kedua mencapai 2.409 orang dengan dominasi pelamar tenaga teknis sebanyak 2.124 orang. Tes CAT akan berlangsung hingga 12 Mei 2025.

"Peserta wajib membawa kartu ujian dan KTP asli. Barang lain seperti alat tulis, handphone, atau aksesoris tidak diperlukan," sahut Mashudi, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel.

Peserta yang kehilangan KTP, disarankan segera mengurus surat pengganti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Penyebabnya Kartu Keluarga tidak bisa dijadikan pengganti karena tidak memuat foto.

Adapun peserta yang belum berhasil mengisi formasi dalam dua tahap seleksi, tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu. Skema ini mengacu kepada PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

"Selama peserta terdata di BKN dan sudah mengikuti seleksi PPPK baik tahap pertama maupun kedua, mereka berpotensi masuk ke dalam kategori PPPK paruh waktu," tuntas Mashudi.

Editor


Komentar
Banner
Banner