bakabar.com, BATULICIN – Satreskrim tengah menggeber penyidikan kasus pembunuhan Sugiati. Sebelumnya, wanita 53 tahun ini ditemukan tewas di warung sate miliknya, Jalan Transmigrasi Plajau, Kilometer 2, Kamis 26 Agustus.
Sore itu, jasad Sugiati ditemukan oleh anak dan menantunya. Kondisinya mengenaskan. Bersimbah darah. Sekujur tubuhnya penuh luka tusuk. Sebuah pisau bahkan masih tertancap di dadanya.
2 hari kemudian, polisi menangkap Samsudin Eko tak lain adalah ponakan Sugiati sendiri. Perantau asal Karang Anyar, Jawa Tengah ini sehari-hari bekerja di warung sate Sugiati.
“Ya sudah cukup lama dia bekerja di warung sate itu,” ujar salah seorang warga setempat.
Lima hari sudah polisi melakukan penyelidikan pasca-menangkap Samsudin. Lantas bagaimana perkembangannya?
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H I Made Rasa menyebut belum ada perkembangan signifikan dalam kasus pembunuhan Sugiati.
“Masih yang kemarin pasal yang disangkakan yakni 338 KUHP,” ungkap Made didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, Selasa (31/8).
Pasal 338 merupakan pasal pembunuhan. Ancaman daripada pasal ini maksimal 15 tahun. Namun lain halnya jika polisi menggunakan pasal 340 untuk memproses Samsudin yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup.
Lantas, apa ada kemungkinan pembunuhan itu dilakukan berencana?
Sementara ini, AKP Made bilang pembunuhan itu dilakukan Samsudin secara spontan.
“Saat ini belum ada temuan baru yang mengarah ke pembunuhan berencana,” ujarnya.
Motif Pembunuhan
Geger! Mayat Wanita di Simpang Empat Tanbu, Penuh Luka Tusuk
Sore itu, sekira pukul 15.30, Samsudin masuk ke dalam warung sate sekaligus rumah Sugiati.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: