Tak Berkategori

Alasan Mengapa Banjarmasin-Banjarbaru Perlu Berlakukan PPKM Level IV

apahabar.com, BANJARMASIN – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Pusat (KPC-PEN) meminta Banjarmasin segera memberlakukan pembatasan…

Featured-Image
Kota Banjarmasin resmi keluar dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

Data terakhir, Machli melaporkan situasi penularan Covid-19 Banjarmasin baru mendekati level III. Dengan tren penularan dalam sepekan 90 kasus per 100 ribu penduduk, 35 kasus pasien dirawat di RS per 100 ribu penduduk, dan keterisian kasur di RS (BOR) mencapai 76 persen.

Karenanya, pihaknya memilih lebih dulu menggelar rapat evaluasi yang dijadwalkan berlangsung sejak sore tadi untuk menindaklanjuti instruksi KPC-PEN.

TNI-Polri Bersiap

JANGAN PANIK! Banjarbaru Resmi Terapkan PPKM Level IV 26 Juli

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menjamin jajarannya mendukung penuh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV.

“Mulai Senin (26/7), kami dukung penuh,” katanya Rachmat kepada bakabar.com.

Bahkan, sejak Jumat malam (23/7) polisi bersama instansi terkait bergerak melakukan patroli di sejumlah cafe-cafe untuk mencegah kerumunan.

Kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan ke masyarakat terkait akan diterapkannya PPKM level IV pada 26 Juli mendatang.

Senada, Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Oki Andriansyah menyatakan siap mendukung instruksi KPC-PEN.

“Kita akan duduk bersama wali kota Banjarmasin, kapolresta Banjarmasin dan stakeholders lain guna menentukan langkah-langkah strategis,” katanya.

Sebelumnya diungkapkan Dandim pihak Forkopimda pun telah menggelar rapat untuk mengantisipasi segala kemungkinan terburuk.

"Sudah ada, tapi dengan kondisi ini kita harus duduk lagi sehingga tidak jalan sendiri-sendiri," pungkasnya.

Patroli bakal digencarkan sebelum pemberlakuan PPKM level IV, Senin 26 Juli lusa.

“Patroli sekaligus juga memyampaikan ke masyarakat pada 26 Juli akan dilakukan PPKM Level 4,” ujar Kolonel Oki.

Dalam PPKM itu tercantum sejumlah aturan yang diterapkan seperti berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Komentar
Banner
Banner