Tak Berkategori

Alasan Mengapa Banjarmasin-Banjarbaru Perlu Berlakukan PPKM Level IV

apahabar.com, BANJARMASIN – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Pusat (KPC-PEN) meminta Banjarmasin segera memberlakukan pembatasan…

Featured-Image
Kota Banjarmasin resmi keluar dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Pusat (KPC-PEN) meminta Banjarmasin segera memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV.

Dimintai pendapatnya, Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat, Hidayatullah Muttaqin mendukung penuh langkah KPC-PEN.

“Rumah sakit penuh, masuk antre di IGD, krisis oksigen. Kondisi Banjarmasin sudah sangat parah. Tingkat penularan tinggi dan kapasitas respons terbatas,” ujar Taqin kepada bakabar.com, Sabtu (23/7) malam.

Tingginya tingkat transmisi penularan Covid-19, serta terbatasnya kapasitas respons jadi alasan kuat KPC-PEN memasukan Banjarmasin-Banjarbaru ke dalam daftar PPKM level IV.

Jika PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Keluar Masuk Banjarmasin-Banjarbaru

Dasar penilaian situasi pandemi Covid-19 yang menjadi acuan penerapan PPKM Level 1 hingga 4 mengacu pada standar organisasi kesehatan dunia (WHO).

Merujuk pada dashboard Asesmen Situasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI per 22 Juli, penilaian kondisi atau situasi pandemi Covid-19 Banjarmasin dan Banjarbaru berada di level 4.

“Sedangkan daerah lainnya di Kalimantan Selatan kecuali Hulu Sungai Utara berada di level 3,” ujar dosen Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, ULM itu.

Asesmen transmisi komunitas atau laju penularan virus Corona di masyarakat di Banjarmasin dan Banjarbaru berada di level 4. Artinya insidensi kasus Covid-19 yang terjadi sangat cepat dan tinggi dalam waktu 14 hari terakhir.

Kondisi tersebut menempatkan masyarakat berada dalam risiko tinggi terpapar Covid-19. Untuk Banjarmasin, insidensi kasus per minggu pada 22 Juli sebesar 125 kasus per 100 ribu penduduk. Sedangkan Banjarbaru 159 kasus per 100 ribu penduduk.

Asesmen kapasitas respons Banjarmasin dan Banjarbaru juga berada di Level 4 atau terbatas. Kapasitas respons berkaitan dengan bagaimana kapasitas sistem kesehatan yang dimiliki untuk menghadapi laju transmisi virus atau penyakit di masyarakat.

“Kapasitas respons dianggap terbatas manakala tingkat positivitas berada di atas 15%, tracing berupa rasio kontak erat di bawah 5 dan BOR di atas 90%,” ujarnya.

img

Tingkat positivitas per minggu Banjarmasin dan Banjarbaru masing-masing 38% dan 50% dengan rasio kontak erat hanya 0,1 dan 0,7 pada 22 Juli.

Sedangkan tingkat keterisian tempat tidur Covid-19 atau BOR ada di level 72% dan 77%. Ketiga indikator ini menggambarkan sangat terbatasnya kemampuan sistem kesehatan di kedua tersebut untuk mengatasi laju penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat yang sedang tinggi.

“Berpijak pada kondisi dan asesmen tersebut, serta keputusan KPC-PEN, maka sebaiknya Banjarmasin-Banjarbaru segera mempersiapkan diri menerapkan PPKM level IV,” ujarnya.

Dengan kesiapan tersebut, diharapkan laju penularan Covid-19 di Banjarmasin dapat ditekan secepat-cepatnya. Pun, kapasitas respons sistem kesehatan meningkat.

Banjarmasin-Banjarbaru, kata Taqin, idealnya sudah memiliki rancangan strategi kebijakan untuk mengatasi dampak sosial ekonomi dari implimentasi PPKM Level 4.

“Karena ujian terberat dari restriksi tersebut adalah terhentinya sebagian besar kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat,” pungkasnya.

Lantas, konsekuensi seperti apa jika Pemkot Banjarmasin tak mau memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level IV?

“Ini domain Kemendagri. Bisa saja diberikan sanksi jika tidak mematuhi keputusan pusat oleh Mendagri. Kemudian yang berkaitan dengan keuangan daerah, domainnya kemenkeu,” ujarnya.

Blakblakan! Ibnu Sina Tak Bayangkan Jika Banjarmasin PPKM Level IV

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menggelar rapat membahas PPKM, Jumat (23/7).

Dua daerah di Kalsel; Banjarmasin dan Banjarbaru masuk level IV. Tiga hari lalu tabel berlogo KPC-PEN sudah beredar. Saat itu, Banjarmasin-Banjarbaru masih di level III.

Namun Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi lantas meragukan informasi KPC-PEN. Menurutnya, pihaknyalah yang lebih dalam memahami kondisi Banjarmasin.

Baca alasan Machli di halaman selanjutnya:

Data terakhir, Machli melaporkan situasi penularan Covid-19 Banjarmasin baru mendekati level III. Dengan tren penularan dalam sepekan 90 kasus per 100 ribu penduduk, 35 kasus pasien dirawat di RS per 100 ribu penduduk, dan keterisian kasur di RS (BOR) mencapai 76 persen.

Karenanya, pihaknya memilih lebih dulu menggelar rapat evaluasi yang dijadwalkan berlangsung sejak sore tadi untuk menindaklanjuti instruksi KPC-PEN.

TNI-Polri Bersiap

JANGAN PANIK! Banjarbaru Resmi Terapkan PPKM Level IV 26 Juli

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menjamin jajarannya mendukung penuh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV.

“Mulai Senin (26/7), kami dukung penuh,” katanya Rachmat kepada bakabar.com.

Bahkan, sejak Jumat malam (23/7) polisi bersama instansi terkait bergerak melakukan patroli di sejumlah cafe-cafe untuk mencegah kerumunan.

Kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan ke masyarakat terkait akan diterapkannya PPKM level IV pada 26 Juli mendatang.

Senada, Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Oki Andriansyah menyatakan siap mendukung instruksi KPC-PEN.

“Kita akan duduk bersama wali kota Banjarmasin, kapolresta Banjarmasin dan stakeholders lain guna menentukan langkah-langkah strategis,” katanya.

Sebelumnya diungkapkan Dandim pihak Forkopimda pun telah menggelar rapat untuk mengantisipasi segala kemungkinan terburuk.

"Sudah ada, tapi dengan kondisi ini kita harus duduk lagi sehingga tidak jalan sendiri-sendiri," pungkasnya.

Patroli bakal digencarkan sebelum pemberlakuan PPKM level IV, Senin 26 Juli lusa.

“Patroli sekaligus juga memyampaikan ke masyarakat pada 26 Juli akan dilakukan PPKM Level 4,” ujar Kolonel Oki.

Dalam PPKM itu tercantum sejumlah aturan yang diterapkan seperti berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Komentar
Banner
Banner