Kalsel

Alasan Kaum Buruh Enggan Demonstrasi dan Mogok Kerja di Kalsel Soal RUU Omnibus Law

apahabar.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law…

Featured-Image
Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sumarlan. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (5/10) malam tadi.

Padahal sebelumnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kendati demikian, sebagian organisasi buruh di Kalimantan Selatan memilih untuk tidak melakukan aksi demonstrasi maupun mogok kerja.

Lantas, apa alasan organisasi buruh Kalsel enggan melakukan aksi demonstrasi maupun mogok kerja?

Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sumarlan mengaku tidak melakukan aksi di Kalimantan Selatan terkait pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Jika hanya teriak-teriak di daerah, maka hanya akan sia-sia,” kata Sumarlan, Selasa (6/10) siang.

Terlebih, di tengah situasi Kalsel yang sudah kondusif menjelang Pilkada 2020.

“Buruh tidak mau ditunggangi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab soal politik,” tegasnya.

Selain itu, KSPSI secara kelembagaan menghargai upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 di Kalsel.

“Kami tak ingin ada kluster baru. Malah nanti ada kluster buruh,” cetusnya.

Terkait ada isu mogok kerja, Sumarlan menilai tidak ada dasar untuk melakukan mogok kerja terkait pengesahan RUU Omnibus Law.

Mengingat, mogok kerja sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 137-145 mengatur, mogok kerja bisa dilakukan apabila ada permasalahan perselisihan antara pekerja dengan pengusaha.

Di mana perselisihan itu sudah menemukan jalan buntu dan tidak bisa dirundingkan lagi.

“Kalau mogok kerja, perusahaan akan mempermasalahkan karyawan karena mogok kerjanya tidak sah,” pungkasnya.

Sebelumnya, pasca-pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan langsung bertandang ke Jakarta.

Di sana, KSPSI Kalsel bersama seluruh perwakilan organisasi buruh menyikapi pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu.

“DPP mengundang KSPSI Kalsel untuk hadir ke Jakarta dalam rangka menyikapi pengesahan RUU Omnibus Law,” ucap Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sumarlan.

Menurut Sumarlan, pertemuan di pusat jauh lebih penting daripada aksi-aksi di daerah.

Mengingat, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri merupakan wewenang pemerintah pusat dan DPR RI.

“Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk hadir di DPP KPSPI terkait penolakan sikap penolakan regulasi kontroversial tersebut.”

“Sedikitnya terdapat 34 perwakilan KSPSI se-Indonesia yang hadir di sana sehingga lebih efektif. Untuk perwakilan Kalsel ada 7 orang yang berangkat,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner