bakabar.com, MARTAPURA - Pemkan Banjar melarang elemen apapun mengumpulkan dana untuk pelaksanaan momen 5 Rajab atau haul ke-21 Guru Sekumpul, yang diperkirakan dilangsungkan 28 Desember 2025.
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, menegaskan larangan tersebut berlaku di seluruh Banjar mulai H-3 hingga H+3 acara.
Juga ditegaskan bahwa pelaksanaan teknis untuk momen 5 Rajab harus lebih disiplin. Bukan tanpa sebab, menurutnya aturan tersebut diterapkan karena kegiatan rutin itu selalu memicu lonjakan aktivitas di lapangan.
Sehingga, potensi kerumunan tidak terkendali. Termasuk aktivitas masyarakat akan sangat rawan, jika tanpa pengaturan yang jelas.
"Kami ingin momen 5 Rajab berjalan tertib dan nyaman bagi jemaah. Karena itu kegiatan yang berpotensi mengganggu arus dan fokus jemaah perlu dibatasi, termasuk pengumpulan dana," ungkap Saudi.
Selain penertiban aktivitas di lapangan, Saidi menekankan agar seluruh SKPD memperkuat kesiapan di sektor vital.
Khususnya dari aspek kebersihan, pengelolaan lingkungan hingga sarana pendukung untuk jemaah harus diperkuat.
Adapun kesiapan Pemkab Banjar sudah berada pada kisaran 80 persen, namun sejumlah detail teknis masih digenjot agar sesuai dengan arahan Tim Induk Sekumpul.
Setiap langkah harus dipetakan berdasarkan kebutuhan lapangan, bukan hanya rutinitas tahunan. "Kami pastikan jemaah datang dengan nyaman dan pulang dengan nyaman," jelasnya.
"Mari saling menjaga ketertiban lingkungan dan mengedepankan spirit kebersihan selama pelaksanaan 5 Rajab," tutup Saidi.









