Nasional

Alasan Dua Dewan Juri Anulir Gelar Juara SMPN 6 di Festival Teater Modern

Dua dewan juri yang menganulir gelar juara SMPN 6 Hulu Sungai Tengah (HST) sebagai juara pertama Festival Teater Modern akhirnya angkat bicara, Selasa (7/11).

Featured-Image
Dua dewan juri Festival Teater Modern Tingkat SMP Se-HST, Rama Darussalam dan Rizqie M A Atmanegara. Foto-istimewa.

bakabar.com, BARABAI – Dua dewan juri yang menganulir gelar juara SMPN 6 Hulu Sungai Tengah (HST) sebagai juara pertama Festival Teater Modern akhirnya angkat bicara, Selasa (7/11).

Kepada awak media, kedua dewan juri itu Rizqie M A Atmanegara dan Rama Darussalam menjelaskan alasannya. Menurut Rizqie, awal penilaian itu diambil dari rekapan nilai atas penampilan masing-masing sekolah.

Lalu, nilai itu kembali dipertimbangkan oleh masing-masing juri atas catatan yang dimiliki terhadap penampilan peserta. "Dan menyatakan bahwa SMPN 6 HST sebagai juara pertama berdasarkan nilai dan pertimbangan juri,” jelas Rizqie.

Setelah SMPN 6 HST diumumkan sebagai juara pertama, banyak guru-guru dari sekolah lain yang protes. Mereka tidak setuju karena mengganggap penampilan SMPN 6 HST tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

Karena banyaknya protes, kata Rizqie, mereka kemudian kembali mengadakan forum evaluasi dengan mengundang perwakilan tiap sekolah untuk membahas kekeliruan ini.

"Kami bertanggung jawab dan akan lebih merasa bersalah dan malu jika yang dimenangkan tidak sesuai dengan juknis,” ungkap Rizqie, selaku juri ditunjuk dari kalangan budayawan muda HST.

Tidak disebutkan soal juknis dimaksud, namun dari kesepakatan bersama usai kekeliruan yang terjadi, dalam forum pertemuan itu, pihak SMPN 6 HST sudah bersedia menyerahkan gelar juara kepada yang berhak.

“Perwakilan SMPN 6 HST yang datang di forum evaluasi mengatakan pihaknya telah menerima jika harus menyerahkan gelar juara. Mereka mengatakan sudah puas dan bangga bisa menampilkan yang terbaik dalam pementasan,” ujarnya.

Rizqie melanjutkan terkait kehadiran dewan juri yang hadir pada forum evaluasi itu hanya dua juri. Dirinya dan Ketua Bidang Teater Dewan Kesenian HST, Rama Darussalam.

Sementara satu juri lagi, Edi Sutardi dari kalangan akademisi selaku Dosen Seni Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) tidak hadir karena sudah kembali ke Banjarmasin.

“Kang Edi sudah kami coba hubungi berulang-ulang melalui chat dan telepon WhatsApp sebelum mulai forum evaluasi hingga selesai, namun tidak ada jawaban,” tuturnya.

Baca Juga: SMPN 6 HST Didiskualifikasi, Sutradara Tagih Tanggung Jawab

Ia menjelaskan terkait keputusan dua dewan juri berdasarkan kesepakatan bersama pada forum evaluasi itu belum bersifat mutlak. Jadi, apapun keputusan satu juri lainnya (Edi), entah sama atau berbeda, maka yang menentukan adalah panitia.

“Ini merupakan pengalaman bagi kita. Keputusan juri tidak bersifat mutlak, jadi bisa saja berubah. Jika ada kekeliruan maka harus diluruskan, karena tidak ada penilaian yang sempurna,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Festival Teater Modern tingkat SMP se-HST, Masruswian menyampaikan beberapa hal untuk menjelaskan permasalahan ini.

"Selaku panitia, kami ingin menyampaikan bahwa benar panitia memfasilitasi pertemuan perwakilan sekolah atas permintaan dua juri yakni Rama Darussalam dan Rizqie M A Atmanegara dengan alasan ada hal yang ingin disampaikan," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa setelah pertemuan, dua juri mengumumkan penganuliran SK sebelumnya dan mendiskualifikasi SMPN 6 HST sebagai juara.

"Sampai saat ini kami selaku panitia pelaksana belum menetapkan SK hasil peninjauan dua dewan juri yang diumumkan pada Minggu (05/11/2023) kemarin," ujarnya.

"Dalam hal menetapkan pemenang harus melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan HST berdasarkan dari berita acara hasil keputusan dewan juri," jelasnya lagi.

Terkait polemik ini, kata dia, pihaknya mengakui tetap mengacu dan menunggu keputusan dewan juri yang kongkret dan melalui mekanisme yang benar. Panitia dan Disdik HST juga tidak akan mengintervensi terkait keputusan dewan juri.

"Kami menyerahkan keputusan akhir pada dewan juri, namun harus dengan mekanisme yang benar," tegasnya.

Namun kata Masruwian, seandainya dua dewan juri tetap kokoh dengan keputusan kedua yaitu mendiskualifikasi SMPN 6 HST, dan tetap menuangkan dalam berita acara, maka panitia secara otomatis memiliki dua berita acara.

"Yakni keputusan pertama yang memenangkan SMPN 6 HST dan Keputusan kedua memenangkan SMPN 1 HST," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa karena ada dua berita acara tersebut, maka panitia dan Dinas Pendidikan HST tetap akan mempertanyakan ke pihak yang dianggap berkompeten dalam disiplin ilmu penjurian sebelum menerbitkan surat keputusan pemenang dari Dinas Pendidikan HST.

"Terlepas dari polemik ini, tentu pengalaman ini akan menjadi evaluasi pihak Panitia dan Dinas Pendidikan HST dalam memilih Juri ke depannya," jelasnya.

Ia pun mewakili panitia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta yang berpartisipasi, khususnya kepada pihak SMPN 6 HST yang paling dirugikan atas polemik yang terjadi.

Diketahui bahwa, dewan juri yang sebelumnya ditunjuk panitia sebanyak tiga orang. Yakni Dosen Seni Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Banjarmasin, Edi Sutardi, Ketua Bidang Teater Dewan Kesenian HST, Rama Darussalam dan Rizqie M A Atmanegara selaku Budayawan muda setempat.

Namun dalam memutuskan pemenang mereka bertiga berbeda keputusan. Edi Sutardi menyatakan mengundurkan diri dengan alasan bahwa keputusan dua dewan juri lainnya untuk menganulir SMPN 6 HST sebagai pemenang merupakan keputusan sebelah pihak.

Baca Juga: Festival Teater Modern di HST, Gelar Juara SMPN 6 Dianulir

Baca Juga: Kontroversi Festemo 2023 di HST, Salah Seorang Juri Mengundurkan Diri

Editor


Komentar
Banner
Banner