bakabar.com, RANTAU - Diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap soorang nenek, seorang pemuda berinisial N (29) diamankan Resmob Polres Tapin, Sabtu (1/6) sore.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono mejelaskan peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tapin Tengah, Selasa (28/5) sekitar pukul 14.00 Wita.
Korban seorang nenek berusia 54 tahun yang tinggal Kecamatan Tapin Utara, dan kebetulan sedang berkunjung ke rumah sang anak korban dengan niat menjenguk cucu.
Setibanya di rumah itu, korban sendirian ditinggal pergi oleh sang anak untuk menjemput cucu dari sekolah.
Tidak lama berselang, korban keluar kedepan rumah menjemur pakaian. Sedangkan pelaku berada tidak jauh dari korban dan sedang memuat pasir ke dalam karung.
Ketika kembali masuk ke rumah, ternyata korban diiringi oleh pelaku. Lantas setelah ketahuan korban, pelaku beralasan meminjam korek api.
"Namun pelaku langsung merangkul korban dari belakang. Korban sempat melawan dan meminta tolong, tetapi terjatuh dan diseret pelaku ke tempat tidur. Akhirnya terjadi pemerkosaan terhadap korban," jelas Haris.
Beberapa jam setelah kejadian itu, korban melapor ke Mako Polres Tapin. Laporan ini lansung direspons Unit Resmob Polres Tapin dan diperoleh informasi bahwa pelaku kabur dengan menumpang sebuah mobil Toyota Hilux menuju Binuang.
"Sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap setelah pengejaran hingga Binuang," beber Haris.
"Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana Pemerkosaan dan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tutupnya.