Kalteng

Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Palangka Raya Kalteng Sempat Ricuh

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Aksi ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, menolak…

Featured-Image
Polisi saat mengamankan salah satu pendemo. Foto-apahabar.com/Tiva

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Aksi ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kalteng, Kamis (8/10) sempat ricuh.

Sebab ratusan mahasiswa mencoba memaksa masuk ke halaman kantor wakil rakyat ini, dengan menerobos barikade polisi.

Saling dorong pun tak terelakkan antara mahasiswa dan polisi, karena mereka ngotot mencoba masuk ke dalam, ingin bertemu langsung wakil rakyat.

Padahal Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri berkali-kali mengatakan, bahwa tidak ada satupun anggota dewan berada di tempat, karena sedang kunjungan kerja.

img

Aksi ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kalteng, Kamis (8/10). Foto-bakabar.com/Tiva

Begitupun ketika salah satu staf sekretariat DPRD Kalteng menemui para demonstran, juga mengatakan hal yang sama. Tetapi mereka seolah tidak percaya.

Akibatnya aksi memanas, karena keinginan mereka untuk bisa bertemu langsung wakil rakyat tidak terpenuhi.

Ada yang membakar ban di tengah aksi dan ada yang melempar botol air mineral ke arah polisi. Bahkan ada yang melempar batu, yang mengenai dada salah satu anggota polisi.

Polisi pun langsung beraksi dan gerbang masuk diblokade dengan mobil water canon untuk berjaga-jaga, jika aksi semakin memanas.

Kendati sempat terjadi aksi saling dorong, namun para mahasiswa tidak berhasil mendobrak barikade polisi.

Akibatnya sejumlah mahasiswa yang diduga merupakan provakator, sempat diamankan saat aksi.

Bahkan Rektor Universitas Palangka Raya, Andre Elia Embang, datang ke lokasi, untuk menenangkan mahasiswanya.

Setelah melalui negosiasi cukup lama, akhirnya mahasiswa bersedia membubarkan diri dan sepakat menyerahkan pernyataan sikap ke perwakilan staf DPRD Kalteng.

Tetapi mereka memberikan waktu 2 x 24 jam bisa mendapatkan kepastian atas tuntutan mereka.

Tiga tuntutan aksi mereka adalah meminta anggota DPR-RI dapil Kalteng dan anggota DPRD Kalteng menolak UU Cipta Kerja.

Kemudian meminta memberikan pernyataan sikap menolak. Terakhir memberikan bukti penolakan berupa video.

Komentar
Banner
Banner