tanah bumbu

Aksi Pencurian Buah Sawit di Batulicin Digagalkan Warga, Empat Tersangka Diamankan

apahabar.com, BATULICIN – Aksi pencurian buah sawit di Perkebunan Kelapa Sawit milik warga di Jalan Dharma…

Featured-Image
Tersangka pencurian buah sawit di Batulicin. Foto-Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN – Aksi pencurian buah sawit di Perkebunan Kelapa Sawit milik warga di Jalan Dharma Praja RT 01 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu digagalkan warga setempat.

Empat orang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit tersebut berhasil diamankan warga dan dilaporkan ke Polsek Batulicin, Senin (11/1) sekira pukul 02.00 Wita.

Diketahui identitas empat orang diduga pelaku adalah Nasar (39) warga Jalan Kodeco KM 25 Dusun 1 RT 01 RW 01 Desa Mantawakan Mulya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian Suyono (50) warga Desa Pangean RT 03 RW 01 Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan. Agus Arisman (32) warga Desa Pelajau Baru RT 14 RW 01 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Dan terakhir Gajali Rahman (45) warga Desa Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Rabu (12/1) membenarkan kejadian pencurian yang dilakukan empat pelaku tersebut.

“Iya benar, aksi mereka diketahui warga setempat dan warga pun mengamankannya saat itu,” ujar AKP Made.

AKP Made menjelaskan kronologis kejadian yakni para pelaku masuk ke dalam kebun sawit milik korban kemudian memanen buah sawit sekira 500 kilogram.

Namun, pada saat yang sama keluarga korban curiga terhadap tindakan para pelaku. Kemudian dengan dibantu beberapa warga melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku serta mendapatkan barang bukti berupa 500 kilogram buah sawit yang dipetik dari kebun korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- dan melaporkan ke Polsek Batulicin,” ujar Made.

AKP Made mengatakan kasus pencurian tersebut merupakan tindak pidana ringan, sehingga dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat sesuai ketentuan di dalam Perma Nomor 02 Tahun 2012.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batulicin selanjutnya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan nilai kerugian yang timbul atas perbuatan para pelaku tidak melebihi Rp 2.500.000, maka perkara tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat sesuai ketentuan di dalam Perma Nomor 02 Tahun 2012,” jelasnya.

Berdasarkan kesimpulan, kata Made, selanjutnya penyidik melaksanakan prosedur penyidikan acara pemeriksaan cepat terhadap perkara tindak pidana ringan sebagaimana ketentuan didalam KUHAP pasal 205 ayat 2.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batulicin terkait dengan pelaksanaan sidang pengadilan terhadap para pelaku.

“Saat ini Polsek Batulicin masih menunggu panggilan proses sidang dimaksud serta telah memulangkan para pelaku dengan menetapkan wajib lapor sampai dengan masa pelaksanaan sidang,” ujar Made.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Batulicin telah menyampaikan penjelasan kepada pihak keluarga korban tentang proses hukum kepada para pelaku termasuk menjelaskan hasil koordinasi dengan Pihak Kejari Tanah Bumbu yang berkesimpulan bahwa perkara tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana ringan.

Pihaknya juga terus melakukan monitoring terhadap kisaran suara yang berkembang di masyarakat khususnya petani Sawit dalam rangka deteksi dini terhadap kemungkinan adanya rasa tidak puas atas penerapan hukum bagi para pelaku.

“Kita juga imbau kepada masyarakat petani sawit untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan kebun masing-masing guna mencegah terjadinya aksi pencurian buah sawit di wilayah Kecamatan Batulicin,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner