bakabar.com, KUALA KAPUAS – Terkait perizinan bangunan sarang burung walet. Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Kalteng, tengah bergerak melakukan pendataan.
“Kami saat ini sedang melakukan pendataan bangunan sarang burung walet yang statusnya ditetapkan sudah terlanjur terbangun,” kata Plt Kepala Dinas PMPTSP Kapuas, Gerek di Kuala Kapuas, Rabu (5/1).
Dalam pendataan dilapangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas juga berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan.
“Jadi, dalam pendataan kami lakukan jemput bola kelapangan dan menerbitkan ijin bagi bangunan walet yang sudah terlanjur terbangun sesuai data yang diberikan kecamatan,” ujarnya.
Menurut Gerek pendataan ini tentunya memerlukan waktu. Karena untuk wilayah Kecamatan Selat saja, jumlah bangunan sarang burung walet sebanyak 288 unit.
“Intinya kita akan coba bijaksanai untuk menerbitkan izin bangunan sarang walet yang sudah terlanjur terbangun, walau pun tidak sesuai dengan regulasi yang ada karena inikan sifatnya keterlanjuran,” ucapnya.
Namun Gerek berharap tidak ada lagi bangunan sarang walet baru. Karena kebijakan perizinan ini untuk mengakomodir bangunan sarang walet yang lama.
“Kita tidak ingin nanti selalu hal yang sama terjadi, keterlanjuran, padahal bangunannya baru. Itu yang kita hindari,” katanya.
“Makanya kita mengimbau teman-teman dari kecamatan dan kelurahan pro aktif melakukan sosialisasi. Jangan masyarakat itu membangun sarang walet yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang ada,” pungkas Gerek.