Kalteng

Akhirnya, Terdakwa Karhutla di Teweh Hanya Divonis 7 Bulan Penjara

apahabar.com, MUARA TEWEH – Terdakwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Muara Teweh, Safrudin alias Safur…

Featured-Image
Agenda putusan terdakwa Karhutla di PN Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Senin (30/3). Foto-apahabar.com/M Nasution

bakabar.com, MUARA TEWEH – Terdakwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Muara Teweh, Safrudin alias Safur (61) akhirnya hanya divonis 7 bulan penjara, Senin (30/3).

Disamping itu, subsider Rp 50 juta atau tambahan hukuman 1 bulan kurungan.

Vonis majelis Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murung Raya, menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp3 milyar, dengan dakwaan membakar ladang pribadi saat wilayah Murung Raya berstatus darurat terhadap bencana asap, September 2019 lalu.

Agenda putusan terhadap warga Desa Juking Pajang, Kabupaten Murung Raya tersebut dipimpin oleh Ketua Cipto P Nababan SH didampingi hakim anggota Teguh SH dan Fredy Tanada SH, dengan JPU Liberty SH dan Pengacara Dita SH.

Putasan sidan hari ini cukup menyita perhatian banyak pihak.

Pasalnya, suasana di lingkungan PN Muara Teweh sempat tegang, lantaran warga yang tergabung dalam beberapa Ormas Dayak ingin menyaksikan sidang.

Kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas terhadap Safur.

Nampak puluhan aparat keamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK coba mengamankan massa.

Pengacara Safrudin, Dita (SH) usai sidang didampingi Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Bertho Kuning di depan awak media mengatakan, akan mempertimbangkan kembali putusan hakim.

Mengingat kondisi terdakwa Safur sudah sangat lemah.

“Kami menghormati putusan hakim dan masih ada kesempatan untuk pikir pikir, apakah menerima atau banding, mengingat kondisi pak Safur sudah lemah,” kata Dita.

Sementara itu, Ketua DAD Murung Raya Bertho Kuning, tadinya mengharapkan putusan hakim untuk Safur dapat dibebaskan.

Meski demikian, lanjut Bertho, setidaknya putusan hakim sudah mengedepankan kemanusiaan.

Mengingat, tuntutan jaksa penuntut umum begitu berat. Yakni tuntutan kurangan selama 3 tahun dan denda Rp3 milyar.

Namun begitu, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan sesama Ormas Dayak lainnya untuk mencapai suatu keputusan, apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut.

Sidang pengadilan Safrudin ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon dan anggota DPRD Provinsi Palangka Raya H Jimmy Carter.

img

Suasana di lingkungan PN Muara Teweh jelang agenda putusan terdakwa Karhutla, Senin (30/3). Foto-bakabar.com/M Nasution

Reporter: AHC17Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner