bakabar.com, MARTAPURA - Pembakal atau Kepala Desa (Kades) Tambak Anyar Ulu, Martapura Timur, Kabupaten Banjar, berinisial RM, akhirnya angkat bicara terkait foto mesumnya beredar luas hingga memicu kegaduhan warga, Senin (13/2/2023).
Pembakal di Kecamatan Martapura Timur ini meminta maaf atas kegaduhan foto tidak senonohnya dengan istri orang tersebut.
Secara gentelmen, penyamapaian permohonan maaf Pambakal Tambak Anyar Ulu di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, siang tadi.
"Ulun (saya) Pambakal Tambak Anyar Ulu menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada tokoh agama serta seluruh masyarakat atas foto yang beredar," ucap RM didampingi Ketua Apdesi Banjar, Kasmayuda.
Ia berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap mengundurkan diri jika melanggar janji. "Ulun berjanji tidak lagi melakukan hal tersebut. Jika melakukan lagi, ulun siap mengundurkan diri sebagai pambakal," tutupnya.
View this post on Instagram
Baca Juga: Resmi, Bupati Banjar Keluarkan Sanksi Soal Kasus Foto Mesum Oknum Kades di Martapura Timur
Sanksi Administrasi
Untuk diketahui, Pambakal Tambak Anyar Ulu, RM diberi sanksi administratif oleh Pemkab Banjar berupa teguran tertulis.
Disampaikan Kepala Dinas PMD Banjar, Syahrialuddin, surat sanksi teguran tertulis resmi dikeluarkan per hari ini.
"Diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, tapi jika kembali mengulangi perbuatan maka akan diberhentikan. Jadi statusnya saat ini masih sebagai pambakal," ucap Syahrialuddin, dalam konferensi pers.
Ia menyadari adanya desakan dari masyarakat menginginkan pambakal mundur dari jabatannya.
Syahrialuddin bilang, pihaknya dalam memberi sanksi tidak bisa sesuka hati, namun harus berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku.
Peraturan yang dimaksud aadalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Jadi ini yang harus dipahami oleh masyarakat. Kecuali jika pambakal yang bersangkutan mengundurkan diri, maka kami bisa memproses langsung," tandasnya.
Baca Juga: Buntut Foto Mesum, Hasil Pertemuan Warga Seluruh RT Desak Pambakal Diberhentikan