bakabar.com, JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat pesisir waspada gelombang tinggi hingga empat meter di beberapa perairan Indonesia yang berpotensi terjadi pada 20-21 Februari 2023.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo di Jakarta, Senin (20/2).
Ia mengatakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari utara-timur laut dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari barat daya-barat laut dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Laut Natuna Utara, Laut Jawa dan Laut Arafuru," ujarnya.
Kondisi itu, lanjut dia, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue-Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Enggano-barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan Selatan Banten-Jawa Tengah, perairan selatan Pulau Sumbawa-Pulau Sumba, Selat Sumba, Laut Sawu, perairan Pulau Sawu-Pulau Rote-Kupang.
Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di perairan Kepulauan Anambas-Kep. Natuna, Laut Jawa, perairan selatan Kalimantan, Selat Makassar bagian selatan, perairan Kepulau Sermata-Kepulauan Tanimbar, perairan selatan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, Laut Arafuru bagian tengah dan timur, perairan Kepulauan Sangihe-Kepulauan Talaud, Laut Maluku, perairan timur dan utara Halmahera, perairan utara Papua Barat-Papua, Samudra Pasifik Utara Halmahera-Papua Barat.
Untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2,5-4 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara, perairan selatan Jawa Timur-Lombok, Selat Bali-Lombok bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Jawa-NTB, Samudra Pasifik Utara Papua.
Untuk itu Eko Prasetyo mengatakan perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Selain itu kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter).