bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah selesai menggelar sidang kode etik terhadap pelanggar AKBP Raindra Ramadhan Syah. Ia divonis dengan demosi selama empat tahun.
"Pelanggar AKBP RRS mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun, semenjak dimutasikan ke Yanma (Pelayanan Markas) Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9).
Sidang KKEP itu dilaksanakan pada hari Selasa, 27 September 2022 selama 12 jam lebih, yaitu mulai jam 11.00 WIB hingga pukul 23.25 WIB. Sidang tersebut juga digelar di ruang sidang gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
AKBP Raindra Ramadhan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP. Pertimbangan tersebut karena KKEP menilai perbuatan AKBP Raindra termasuk dalam perbuatan tercela.
"Sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Wujud perbuatan yang dilanggar oleh AKBP Raindra ialah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dalam institusi Polri.
Sedangkan, pasal yang dilanggar olehnya ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf D, Pasal 11 ayat 1 huruf A tentang peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Selain itu, AKBP Raindra juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Terkait dengan putusan sanksi demosi oleh KKEP tersebut, AKBP Raindra mengaku tidak menempuh jalur banding.
"Atas putusan tersebut, pelanggar dinyatakan tidak banding," pungkasnya.
Dengan bertambahnya AKBP Raindra Ramadhan Syah, hingga saat ini terhitung sudah ada 16 personel Polri yang disidang kode etik dalam kasus Ferdy Sambo.
Sementara itu, pada hari ini KKEP akan menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar Kombes MBP (Murbani Budi Pitono). Diketahui, Kombes MBP adalah mantan Kabag Renmin Divpropam.
Wujud pelanggaran yang dilakukan oleh Kombes MBP adalah ketidakprofesionalan dalam bertugas.
Kombes MBP diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.