bakabar.com, JAKARTA - Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun," papar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan amar putusan.
Ricky dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ricky dihukum dengan pidana 8 tahun penjara.
Tindak pidana tersebut turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo, baru saja divonis 15 tahun penjara.
Sementara ajudan Ferdy Sambo lain yang menjadi terdakwa dalam perkara serupa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menunggu sidang pembacaan vonis.