Tak Berkategori

Adaptasi Kebiasaan Baru, Kaltara Bersurat ke Kemendagri

apahabar.com, TANJUNG SELOR – Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara segera mengeluarkan Peraturan gubernur…

Featured-Image
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie. Foto-Antara

bakabar.com, TANJUNG SELOR – Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara segera mengeluarkan Peraturan gubernur (Pergub).

Pergub itu berisi Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Kalimantan Utara yang produktif dan aman Covid-19.

“Kebijakan itu penting sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Kaltara pada era adaptasi kebiasaan baru,” kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie di Tanjung Selor, Kamis (23/7).

Irianto yang didampingi Kabag Produk Hukum Daerah Biro Hukum Kaltara, Arman Jauhari mengatakan permohonan fasilitasi rancangan Pergub ini telah dikirimkan ke Kemendagri sejak 14 Juli 2020.

Semua OPD (organisasi perangkat daerah) terkait dilibatkan dalam penyusunan Pergub ini dan sudah mencapai tahap finalisasi.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu persetujuan dari Kemendagri RI untuk konsultasi soal pergub tersebut. Mengacu pada Peraturan Kemendagri, proses fasilitasi ini akan memakan waktu 15 hari kerja," katanya.

Draf rapergub, katanya, mencakup beberapa pedoman bagi masyarakat yang akan beraktivitas di lokasi umum seperti pasar, perkantoran, kegiatan olahraga, dan moda transportasi.

Termasuk juga objek wisata, jasa perawatan/salon, rumah ibadah, pertemuan, dan perbankan yang mencakup ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

"Setelah pergub ini terbit, semoga bisa menjadi acuan seluruh lapisan masyarakat di Kaltara agar supaya masyarakat bisa tenang beraktivitas dan tetap produktif serta aman dari Covid-19,” katanya. (Ant)

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner