bakabar.com, SURABAYA - Koalisi masyarakat sipil meminta pemakzulan Presiden Jokowi karena sejumlah alasan. Mahfud MD sebut usulan itu tak bisa terjadi sebelum Pemilu 2024.
“Pemilu kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud usai hadir pada forum ‘Tabrak Prof’ di STK Ngagel Surabaya, Rabu (10/1).
Cawapres nomor urut 03 itu juga menjelaskan 5 syarat untuk memakzulkan presiden sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pertama, Presiden terlibat korupsi, lalu kedua, terlibat penyuapan.
Baca Juga: Viral Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas, Begini Reaksi Mahfud MD
Ketiga, melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat seperti pembunuhan. Keempat melanggar ideologi negara.
"Kelima, melanggar kepantasan atau melanggar etika,” ucap pria yang menjabat sebagai Menkopolhukam itu.
Kendati demikian, kelima syarat itu tak mudah direalisasikan. Sebab, kelima syarat ini harus lebih dulu masuk ke lembaga legislatif sehingga prosesnya sangat panjang.
“DPR yang menuduh atau mendakwa, melakukan impeach. Itu harus dilakukan oleh minimal sepertiga dari 575 anggota DPR,” kata Mahfud.
Baca Juga: LIPSUS: Ganjar-Mahfud Semakin Terpuruk
Selain itu, harus dua pertiga anggota DPR hadir dalam sidang dan harus setuju untuk pemakzulan. Jika pemakzulan sudah disetujui oleh DPR, maka usulan itu akan dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lalu (MK akan memeriksa) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar. MK sidang lagi lama. Padahal pihak yang menggugat itu mintanya dimakzulkan sebelum pemilu,” kata Mahfud.
Sebagai informasi, usulan pemakzulan Presiden Jokowi ini disampaikan oleh puluhan orang yang mengatasnamakan sebagai koalisi masyarakat sipil. Mereka menemui Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/1).
Mereka mengeluhkan adanya sejumlah dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024. Mahfud menegaskan pihaknya tak mau ikut campur karena itu kewenangan DPR.