Kalsel

Ada Opsi SCF, Rumah Sakit Seharusnya Tak Turunkan Pelayanan

apahabar.com, BANJARMSIN – Pilihan pemerintah yang memperbolehkan Rumah Sakit (RS) menggunakan dana talangan dari Bank atau…

Featured-Image
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto-Detik.com

bakabar.com, BANJARMSIN – Pilihan pemerintah yang memperbolehkan Rumah Sakit (RS) menggunakan dana talangan dari Bank atau sistem supply chain financing (SCF) tampaknya berbuntut panjang.

Hal itu dikarenakan besar hutang BPJS Kesehatan dengan RSUD Ulin Banjarmasin, justru menimbulkan efek domino bagi pembayar iuran BPJS Kesehatan itu sendiri.

Pasalnya, dari laporan yang dihimpun, tunggakan BPJS Kesehatan sejak Juni sampai Agustus tercatat Rp 82 miliar lebih.

“Kira-kira sampai Oktober kita harus menalangi BPJS Kesehatan Rp 130 miliar,” kata Dirut RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati.

Suci mengaku cemas, jika tagihan terus menunggak, rumah sakit tidak bisa membeli keperluan yang penting, seperti obat-obatan, membayar tagihan listrik dan air bersih.

Tidak sampai disitu, dia pun kawatir akan terjadi penurunan pelayanan yang diberikan rumah sakit akibat hal tersebut.

Dihubungi terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin, Tutus Novita Dewi menyebutkan tidak ada hubungan antara pelayanan dengan tunggakan BPJS dengan rumah sakit.

Dia menilai, bisa saja rumah sakit menggunakan dana talangan dari dua Bank yang bekerja sama, yakni Bank Mandiri dan Bank Mandiri Syariah.

“Seharusnya tidak ada penurunan pelayanan karena sudah ada opsikan. Seharusnya tidak ada hubungan dengan pelayanan karena ada dua opsi tadi dan ada dua perbankan memberikan dana talangan,” kata Tutus, Selasa (15/10) sore.

Dijelaskannya, beban dana talangan itu juga akan ditanggung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan. Artinya, dana itu tidak biasa cair tanpa ada tandatangan kepala cabang setempat.

Dari lain sisi, Tutus mengatakan di dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008, apabila ketersediaan anggaran BPJS tidak memcukupi maka ada tiga pilihan.

Pertama mengunakan suntikan dana dari pemerintah, dua penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dan tiga penurunan manfaat.

Artinya, pihak rumah sakit bisa saja mendapat bantuan dari pemerintah jika tidak mau menggunakan dana talangan dari bank.

Sementara dana talangan itu, ucap Tutus memang hanya sebatas jalan alternatif untuk rumah sakit. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/286/2019.

Data yang di himpun, dari 41 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, 9 di antaranya sudah menggunakan dana talangan tersebut.

Rumah sakit itu adalah, RSUD Idaman Banjarbaru, RS Islam Banjarmasin, RS Sari Mulia Banjarmasin, RS Aveciena Martapura, RS Danau Salak, RS Ainun Pelaihari, RS Mawar Banjarbaru, RS Marina Pernata Batulicin dan RS Paradise Batulicin.

Dari 9 rumah sakit itu hanya satu rumah sakit pemerintah yang sepakat dengan dana talangan itu yakni RSUD Idaman Banjarbaru.

Baca Juga:Barabai Timur Dapat Penyuluhan Kesehatan dari BPJS

Baca Juga:Tindak Lanjut BPJS Ketenagakerjaan, Kades serta Aparatur Desa se-HST Dimonitoring

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner