bakabar.com, KUALA KAPUAS – Para pengendara bermotor di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng diimbau untuk manut atau mematuhi marka jalan penerapan physical distancing.
Karena dibuatnya marka jalan oleh Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Satlantas Polres Kapuas dan Dinas PU di beberapa perempatan jalan di Kota Kuala Kapuas tersebut, sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Vitrianson, melalui Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Jagau, mengatakan, dengan adanya marka jalan tersebut maka pengendara dapat mengatur jarak aman dengan pengendara lain.
“Sementara ini melalui pengamatan, sebagian masyarakat mematuhi terkait pembatasan marka jalan yang sudah dibuat itu, dengan kata lain masyarakat tahu bahwa ini batas kendaraan,” katanya di Kuala Kapuas, Rabu (5/8).
Menurut Jagau sesuai dengan protokol kesehatan memang efektif untuk masyarakat keberadaan marka jalan tersebut, karena merupakan pembatasan jarak antara yang satu dengan yang lain, hanya saja ada sebagian masyarakat yang masih melanggar.
“Untuk kendaraan roda empat atau mobil seharusnya berhenti di belakang garis marka jalan yang sudah dibuat atau disampingnya saja, karena marka jalan itu memang khusus untuk pengendara roda dua," terang Jagau.
Sementara itu Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub Kapuas, Siter Sandan, berharap masyarakat bisa mematuhi peraturan marka jalan tersebut, dan berharap peraturan itu pun dapat berjalan dengan efektif.
"Kami juga berharap bagi pengendara yang menggunakan jalan raya tidak berkerumun dan masih ada jarak aman. Mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat dan berdampak yang baik khususnya dalam memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.
Editor: Syarif