Info Otomotif

Ada Bahaya di Balik Tren Kendaraan Listrik, Penggunanya Sudah Siap?

Memiliki kendaraan listrik harus dibarengi dengan kesadaran keselamatan berkendara, terutama hak-hak konsumen untuk mendapat prioritas keselamatan.

Featured-Image
Mobil listrik terlibat kecelakaan dan dalam kondisi ringsek di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu 6 Agustus 2023 sore, foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, TANGERANG – Peningkatan industri otomotif ditandai dengan peningkatan produksi, terutama kendaraan listrik.

Di sisi lain, memiliki kendaraan listrik harus dibarengi dengan kesadaran keselamatan berkendara, terutama hak-hak konsumen untuk mendapat prioritas keselamatan dari pabrikan.

Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan mengatakan, hal penting yang harus dipahami pemilik kendaraan adalah kesadaran keselamatan.

Menurutnya, urgensi pengetahuan keselamatan harus ditingkatkan seiring dengan datangnya era elektrifikasi.

"EV kita harus paham hazart nya apa. Memang kita belum memiliki cara yang efektif memahami lithium sebesar itu. Memang masih jadi PR kita bersama untuk saat ini,” kata Wildan dalam diskusi Forum Wartawan Otomotif (Forwot) bertajuk “Hak-hak Konsumen & Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” di Hotel Santika Premiere, BSD City, Tangerang, Rabu (16/8).

PT VKTR Teknologi Mobilitas bersama Forwot menggelar diskusi terkait kendaraan listrik. Foto: dok. Forwot
PT VKTR Teknologi Mobilitas bersama Forwot menggelar diskusi terkait kendaraan listrik. Foto: dok. Forwot

Menurutnya, bahaya yang mungkin terjadi pada kendaraan listrik belum dapat diprediksi karena teknologi ini tergolong baru di Indonesia.

Selama ini, di Tanah Air lebih terbiasa menggunakan kendaraan dengan teknologi konvensional.

Oleh karena itu, Wildan mencemaskan pada risiko yang mungkin dihadapi oleh pengendara ketika terjadi kecelakaan, seperti halnya deformasi dan kemungkinan ketika kabel menyentuh struktur dan risiko terbesar yang mungkin dihadapi.

Baca Juga: Hadir di GIIAS 2023, Citroen Kenalkan Mobil Listrik dan SUV Baru

Wildan menyebut kendaraan listrik masuk ke dalam kategori benda berbahaya nomor 9. Sehingga emergency responnya harus dipahami, terutama ketika terjadi kecelakaan.

"Jadi saat terjadi kecelakaan itu penanganan nya jelas. Jangan sampai mobil listrik sudah terlalu banyak kita tidak memiliki emergency response,” kata Wildan.

Senada dengan Wildan, Plt Kasubdit Uji Tipe Bermotor, Kementerian Perhubungan RI Joko Kusnantoro menyatakan kemungkinan untuk membuat regulasi tambahan untuk kendaraan listrik.

Joko menuturkan, ada perbedaan mendasar pada pengujian kendaraan konvensioanal dan listrik. Menurutnya, di balik ada keuntungan yang didapat dari kendaraan listrik, juga ada bahaya yang menanti.

Baca Juga: Genjot Konversi Motor Listrik 2023, Pemerintah Targetkan 50.000 Unit

Kendati demikian, Joko mengaku pihaknya telah menyiapkan tindakan preventif ketika terjadi kecelakaan atau kebakaran. Karena, menurutnya, setiap baterai telah mendapat pengujian baik dari elektrika atau mekanikalnya.

“Elektrikalnya seperti direndam dan sebagainya. Sedangkan dari mekanikalnya seperti bagaimana keamanan dia saat melakukan charger. Baterai juga punya BMS apabila ada kondisi tertentu dia akan melakukan cut off sendiri jadi stop operasi sendiri semisal kendaraan panas,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak pabrikan kendaraan menyebut telah memiliki tim reaksi cepat ketika terjadi kecelakaan kendaraan listrik. Risiko yang terjadi pada kendaraan listrik yang dipasarkan telah diperhitungkan dan diujikan.

“Di lapangan di tranjakarta ada tim reaksi cepat ketika terjadi kecelakaan. Kami sebagai apm, jika diperlukan emergency ada tim yang standby di area tertentu. Amit-amit terjadi bisa segera secepatnya di atasi,” kata CCO PT VKTR Teknologi Mobilitas Ludiatmo.

Tak hanya itu, ada tim Transjakarta yang juga siaga ketika terjadi kecelakaan. Tim tersebut, kata Ludiatmo, telah dilatih untuk membantu mengatasi risiko kecelakaan yang terjadi.

Editor
Komentar
Banner
Banner