bakabar.com, BANJARBARU – MI (23) sebenarnya berteman akrab dengan korban RB (53). Keduanya saling bertetangga.
Hubungan baik keduanya renggang setelah RB diduga mencabuli adik kandung MI. Si adik melapor ke kakaknya usai digerayangi RB. Aksi amoral itu bahkan diduga dilakukan RB di rumah MI, 14 Agustus silam.
Belakangan, hal itulah yang membuat MI sakit hati. Keesokan harinya, niat membalas perlakuan RB muncul. MI lantas mengasah sebilah pisau.
“Mereka itu sebenarnya berteman, saling kenal. Cuma kan adiknya dicabuli dan dia sakit hati. Padahal mereka berteman sudah saling percaya cuma dia kesal karena korban melecehkan adiknya, dan dia marah,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru kepada bakabar.com, Kamis (19/8) siang.
Bunuh Tetangganya Sendiri, Pemuda Banjarbaru Malah Tuai Pujian
MI sehari-sehari tak memiliki pekerjaan tetap. Namun ia dikenal memiliki keahlian mencukur rambut.
“Sudah bekerja swasta atau tepatnya serabutan. Belum menetap kerjaannya. Apa yang bisa dikerjakan ya dikerjakan, serabutan ya, bisa jadi tukang cukur rambut, tergantung orang manggil,” jelasnya.
Karena keahliannya itu, RB memanggil MI datang ke rumahnya pada Senin, 16 Agustus.
Saat diminta RB datang untuk dicukurkan rambutnya, MI pun menuruti.
“Mereka kenal lama, makanya disuruh datang si korban, korban datang,” sambung Tajudin.
Tak ingin menyiakan kesempatan tersebut, MI datang membawa pisau yang telah diasahnya.
Saat asyik memotong rambut, MI melihat celah untuk menghabisi RB. Saat RB lengah, dengan cepat ia mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Sebanyak dua kali tusukan bersarang di dada sebelah kiri RB yang salah satunya tepat mengenai paru-paru.
Nahas RB meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. SementaraMI melarikan diri ke sebuah pondok kebun semangka di Jalan Aneka Tambang, Kompleks Abdi Persada, Banjarbaru.
Pelaku MI terbilang masih berusia muda. Namun karena terbakar amarah akibat adik kandungnya dicabuli, pria kelahiran 1998 ini terancam mendekam puluhan tahun di balik jeruji besi penjara.
MI, seperti diketahui, dikenai polisi Pasal 340 Sub 351 (3) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujar Kapolsek Banjarbaru Timur Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan kepada bakabar.com.
Tuai Simpati
Kasus pembunuhan di Cempaka, Banjarbaru yang dilakukan MI terhadap RB jadi buah bibir. Bukannya menuai kecaman, tindakan MI malah mendapat empati dari masyarakat, khususnya warganet.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: