bakabar.com, TANJUNG – 3 warga di Kecamatan Banua Lawas mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) ketika berada di Pasar Arba, Rabu (16/06). Dia pun diminta pulang ke rumah oleh Satgas Covid-19.
Ketiganya terjaring dalam operasi penegakkan Perbup No 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman, di Pasar Arba, Kecamatan Banua Lawas.
Camat Banua Lawas H Fariduddin mengatakan, operasi yustisi efektif dalam mendisiplinkan masyarakat guna memutus rantai Covid-19 di Kabupaten Tabalong.
“Dalam operasi ini kami menjaring 10 warga yang abai Prokes, 3 di antaranya diperintahkan pulang mengambil masker ke rumahnya,”ungkapnya.
Danramil 06/Banua Lawas, Kapten Inf Dwi menambahkan, dari 10 orang yang terjaring, 7 lainnya diperintahkan membeli masker ditempat.
Dwi bilang, di masa pandemi Covid-19 ini penggunaan masker harus dijadikan sebagai kebiasaan baru untuk melindungi diri dari penularan virus.
Untuk itulah, petugas yang tergabung dalam satgas Covid-19 tak henti-hentinya memberikan imbauan dan monitoring di tempat-tempat keramaian.
Ia juga mengingatkan masyarakat supaya terus disiplin menerapkan Prokes 5M.
“Gunakan masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi dan membatasi mobilisasi dan interaksi,” pinta Kapten Inf Dwi.