bakabar.com, KUALA KAPUAS - Seiring kabut asap yang kian pekat dan penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), semua warga sekolah di Kapuas diwajibkan menggunakan masker.
Kewajiban penggunaan masker tersebut didasari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas tertanggal 29 September 2023.
Dalam surat edaran diintruksikan seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan, mengambil langkah-langkah pencegahan efek kabut asap.
"Selain penggunaan wajib masker, satuan pendidikan juga melakukan penundaan awal jam belajar mengajar menjadi pukul 08.00 WIB," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Aswan, Minggu (1/10).
Selain penundaan awal jam pelajaran, diinstruksikan pengurangan jam belajar mengajar selama 10 menit setiap jam pelajaran untuk jenjang PAUD, SD dan SMP.
Juga meniadakan kegiatan upacara, olahraga, senam bersama dan ekstrakurikuler di luar ruangan. Namun semua kegiatan ini dimungkinkan dilakukan di dalam ruangan.
"Kemudian peserta didik juga diimbau agar mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak air putih," beber Aswan.
"Surat Edaran tersebut sudah dibagikan ke semua satuan pendidikan agar dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan," pungkasnya.