bakabar.com, PALANGKA RAYA â Satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya, menggelar operasi yustisi, Jalan Tjilik Riwut Km 5 Kota Palangka Raya, Sabtu (13/2).
Dalam razia masker ini, terjaring 27 pelanggar protokol kesehatan (prokes), 7 orang dikenakan sanksi denda administratif membayar denda 100 ribu rupiah.
Kemudian, 13 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan di sekitar lokasi sedangkan 7 lainnya sanksi teguran tertulis.
“27 pelanggar prokes mendapat tindakan dari petugas karena tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi,” kata Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian melalui Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Ipda Ketut Pardiasa.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Perwali nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
Selain itu,r azia merupakan salah satu upaya Satgas Covid-19 guna mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan prokes dan 3M, memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.
“Jad,i itu guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona,” ujarnya.