bakabar.com, BANYUWANGI - Sebanyak 8 pemuda ditangkap polisi gegara terlibat aksi pengeroyokan di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Dua orang masih berstatus pelajar.
Pengeroyokan terjadi di Taman Sritanjung Banyuwangi, Minggu (3/12). Dua tersangka, MA dan ZHY masih di bawah 18 tahun.
Berdasar keterangan pelaku, pengeroyokan terjadi karena korban menantang. Sementara, korban mengaku pelaku salah sasaran.
"Tiga korban mengalami luka memar dan lecet di sejumlah tubuh," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (6/12).
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Banyuwangi Bakal Punya Pabrik Pengolahan Sampah Low Value
Baca Juga: Kurangi Sampah 41 Ribu Ton, Banyuwangi Perkuat Kerja Sama dengan Norwegia
Setelah diselidiki, para pelaku juga di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan. Aksi ini juga viral di media sosial (medsos).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan.
“Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Agus.