bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim Bahat dan istrinya, Ary Egahni, politisi Partai Nasdem, sebagai tersangka kasus korupsi.
Bupati Kapuas Ditangkap KPK
Kedua pasangan politisi itu, diduga menerima suap dan terjerat kasus pemotongan uang pembayaran ASN.
Usai diperiksa, dua sejoli tersebut langsung ditahan di Rutan KPK, selama 20 hari ke depan.
KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas
KPK menggeledah kantor Bupati Kapuas, buntut penangkapan Ben Brahim Bahat dan istrinya, Ary Egahni.
Dengan mengenakan rompi bertuliskan KPK, lembaga antirasuah tersebut, memeriksa sejumlah ruangan di kantor Bupati Ben Brahim, termasuk ruangan sekretaris daerah Kapuas.
Ben Brahim Bahat dan istrinya Ary Egahni, yang merupakan anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem, diduga terjerat kasus korupsi uang ASN, dan juga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Senilai 80 Miliar Rupiah
Pemerintah bersama Bareskrim Polri dan Bea Cukai, melakukan pemusnahan terhadap 7.363 bal pakaian bekas hasil impor ilegal senilai 80 miliar Rupiah.
Pemusnahan itu, merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri, periode 20 - 25 maret 2023.