bakabar.com, BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru mengamankan 7 Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jalan Kenanga dan Batu Besi, Kecamatan Landasan Ulin, Selasa (14/2).
Dalam operasi serupa, satuan penegak peraturan daerah tersebut juga mengamankan penjual minuman keras beserta barang bukti di Kecamatan Liang Anggang.
"Setelah diamankan dari lokasi berbeda, PSK yang terjaring dititipkan di rumah singgah milik Dinas Sosial, sebelum dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," papar Kasi Ops Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Rabu (15/2).
"Adapun penjual miras dan barang bukti diamankan ke Markas Satpol PP Banjarbaru. Kami menyita barang bukti berupa 4 botol minuman keras," imbuhnya.
7 PSK tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran. Sedangkan penjual miras melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.