Pemilu 2024

63 Bacaleg Ajukan Surat Bersih Tindak Pidana Secara Manual di PN Solo

Hingga Jumat, (05/05/2023) PN Solo setidaknya mencatat adanya 63 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mengajukan permintaan surat keterangan tidak dipidana

Featured-Image
Suasana pelayanan di Pengadilan Negeri Solo. Foto : apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Pengadilan Negeri Solo hingga Jumat, (05/05) setidaknya mencatat adanya 63 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mengajukan permintaan surat keterangan tidak pernah dipidana secara manual. Hal itu terjadi pasca-website eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id mengalami kemacetan.

"Penukaran manual itu tanggal 3 Mei 2023, untuk wilayahnya dari Solo semua. Meminta surat keterangan tidak pernah dipidana untuk keperluan dpr pusat, dpr provinsi, dan untuk pendaftaran dpr daerah," ungkap Katno, Paniteraan Hukum Pengadilan Negeri Solo, ditemui bakabar.com, Jumat (05/05).

Baca Juga: Partai Kecil Butuh Figur Caleg Populer untuk Lolos Senayan

Menurutnya para bacaleg mengajukan permintaan surat keterangan tidak pernah dipidana tersebut dengan beberapa syarat yang dibawa.

"Ada KTP, KK, surat keterangan dari kepolisian, dan juga pas foto. Mereka datang ke bagian informasi dan diteruskan ke bagian hukum. Tidak sampai satu hari sudah jadi," sambungnya.

Sementara itu humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Arianto mengutarakan bahwa saat website rusak sudah ada pengumuman yang dicantumkan dan diarahkan untuk mengajukan secara manual.

Baca Juga: Jelang Pemilu, PDIP Janjikan Caleg Berintegritas

Pengumuman tersebut, imbuh Bambang, rata-rata sudah disampaikan di hampir seluruh pengadilan negeri.

"Jadi kalau mau melakukan pendaftaran tadinya dilakukan secara elektronik di tempat masing-masing. Sementara waktu sambil menunggu perbaikan dipersilahkan untuk mengajukan secara manual," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner