Tak Berkategori

6 Napi di Lapas Tanjung Jalani Asimilasi di Rumah

apahabar.com, TANJUNG – Enam narapidana atau warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tanjung mendapat…

Featured-Image
Enam narapidana di Rutan Tanjung mendapat program asimilasi di rumah, selama menjalaninya mereka di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Amuntai. Foto – Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Enam narapidana atau warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tanjung mendapat program asimilasi rumah di tahun ini.

Dengan mendapat program tersebut mereka dapat pulang lebih awal untuk selanjutnya menjalani asimilasi di rumahnya.

Dikeluarkannya 6 WBP itu dari Lapas Tanjung untuk menjalani asimilasi di rumah karena Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang kebijakan pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.

” Ke enam WBP ini dikeluarkan sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak mereka, karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjalani asimilasi di rumah,” kata Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto, Senin (10/01).

Kata Heru, pelaksanaan program asimilasi rumah bagi WBP tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 24 Tahun 2021.

Permenkumham tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan.

“Program asimilasi rumah ini diberikan Lapas Tanjung kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan baik administratif dan subtantif sesuai dengan permenkumham No 24 Tahun 2021,” jelas Heru.

Syarat administrasi dan subtantif itu diantaranya telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak melewati 31 Desember 2021 dan beberapa kategori tindak pidana yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini.

"Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kemenkumham untuk memenuhi perlindungan kesehatan para warga binaan disituasi pandemi Covid-19, terlebih mewaspadai varian-varian barunya,” beber Heru.

Heru berpesan kepada para warga binaan yang memperoleh asimilasi agar tidak mengulangi kesalahan dan masuk kembali ke dalam Lapas.

"Jangan sampai ada yang melanggar peraturan lagi dan masuk kembali ke dalam Lapas, Karena apabila selama asimilasi melanggar peraturan maka akan dikembalikan dan akan diproses hukum kembali,” ingatnya.

“Jaga diri, jaga keluarga, serta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Semoga kita semua selalu sehat dan dihindarkan dari terpaparnya virus Covid-19 dan varian-varian lainnya,” tandas Heru Yuswanto.

Selanjutnya para WBP yang mendapat program asimilasi di rumah diantar dan diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan Amuntai selaku pembimbing dan pengawas mereka selama menjalani program asimilasi di rumah.



Komentar
Banner
Banner