Tak Berkategori

5 Warga Binaan Seumur Hidup Lapas Balikpapan Ajukan Pengampunan ke Presiden

apahabar.com, BALIKPAPAN – Sedikitnya 5 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kaltim, yang…

Featured-Image
Ilustrasi napi yang mendapat remisi. Foto-Antara/Syifa yulinnas

bakabar.com, BALIKPAPAN – Sedikitnya 5 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kaltim, yang terpidana seumur hidup mengajukan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Kelima WBP ini merupakan pelaku pembunuhan berencana dan perampokan di Tarakan, Kalimantan Utara, sekira pada 2016 silam.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Balikpapan, Achmad Zaki, mengatakan kelima WBP tersebut dinilai telah memenuhi syarat yakni berkelakuan baik. Sehingga kelimanya menuliskan surat pengampunan kepada Presiden Joko Widodo yang diteruskan melalui Lapas Balikpapan.

"Sidang putusan menetapkan mereka dihukum seumur hidup dan menjalani masa hukumannya di Lapas Klas II A Balikpapan. Untuk bentuk keringanan bagi mereka ada yang namanya grasi, yang dapat diajukan per lima tahun. Salah satu syaratnya, selama waktu tersebut mereka harus berkelakuan baik. Sejauh ini, saya lihat mereka baik," kata Zaki.

Dalam aturan yang berlaku, WBP yang dikabulkan pengajuan grasinya bisa mendapat keringanan hukuman yakni maksimal yakni 20 tahun pidana. Hanya saja hal tersebut bila dikabulkan oleh Presiden terkait permohonan pengampunan atau grasi tadi.

img

Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Balikpapan, Achmad Zaki. Foto-bakabar.com/Ahmad Riyadi

"Tapi perlu diingat, grasi ini ditujukan kepada Presiden. Keringanan hukuman tersebut dapat diterima jika Presiden menerima permohonannya. Jika tidak, maka hukuman tetap berlanjut. Nanti dibuktikan dengan fakta-fakta berkelakuan baik," ujarnya.

Prosesnya cukup panjang, yakni surat harus diverifikasi terlebih dahulu. Ketika permohonan telah dikabulkan, maka tanggal kebebasan pun telah ditetapkan.

"Nanti diverifikasi dulu, lalu mereka sidang dan di situ ditentukan apa mereka berhak mendapatkan grasi. Bisa jadi hukuman maksimal, kalau kemarin tidak ada tanggal bebasnya, ini mereka sudah punya tanggal bebasnya," jelas Zaki.

Diketahui, sejauh ini ada 6 narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup. Namun, dari enam orang tersebut, hanya lima yang dapat mengajukan grasi. Sedangkan satu orang lainnya, tidak bisa mengajukan grasi karena memiliki catatan kejahatan berulang dan tidak menunjukkan kelakuan baik.

“Sebelumnya belum pernah ada yang mengajukan setahu saya, baru lima orang ini yang mengajukan grasi,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner