5 Syarat Pengajuan dan Cara Cek Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform BRI: Klik hhtps://eform.bri.co.id/fpum
bakabar.com, JAKARTA –Pemerintah kembali mengucurkan stimulus lewat Banpres UMKM bagi 3 juta pemilik usaha mikro kecil menengah yang terdampak pandemi Covid -19.
Melalui Banpres Rp 2,4 juta ini diharapkan UMKM bisa terus produktif seperti biasa.
Untuk memperoleh Banpres Rp 2,4 juta, UMKM harus diusulkan Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
BACA JUGA : AnandaMu Beberkan Program Turunan Gendong Ulun, Cek Manfaatnya untuk UMKM!
BACA JUGA : Cerita UMKM Mitra Binaan Pertamina di Banjarmasin Mampu Bertahan di Tengah Covid-19
Pengajuan juga bisa dilakukan koperasi berbadan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan yang terdaftar di OJK,
Pendaftaran untuk Banpres UMKM tahap kedua ini dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik usaha. Tahap sebelumnya, pemerintah telah membuka peluang yang sama untuk 9,1 juta pelaku UMKM.
Dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM, Banpres UMKM hanya diberikan pada pengusaha terpilih. Yaitu, pengusaha UMKM belum pernah mendapatkan bantuan dari pihak perbankan atau unbankable.
Banpres UMKM bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten/Kota.
Setiap Dinas Koperasi dan UMKM memiliki mekanisme cara daftar UMKM sendiri sesuai kemampuan di wilayah tersebut.
Sebagian menyediakan cara online, namun ada yang meminta tiap pelaku UMKM datang sendiri ke dinas terkait (offline).
Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pengusaha layak mendapat bantuan atau tidak.