bakabar.com, BANJARMASIN – 5 anggota Satresnarkoba Polres Banjar resmi dinonaktifkan buntut penggerebekan maut Sarijan (60).
“Kelimanya sudah diperiksa di Paminal (Sub bidang pengamanan internal) bidang Propam. Dan sudah diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i, Kamis (20/1).
Apakah secara otomatis mereka sudah ditahan?
“Masalah ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka ini masih diproses mas,” ujar Rifa’i.
Rifa’i menjelaskan jika kelima personel tersebut adalah mereka yang terlibat dalam penggerebekan Sarijan.
Meski berstatus terperiksa, mereka berlima masih berdinas di Polres Banjar.
“Karena ada masalah ini sementara ditarik ke Polda untuk memudahkan penanganan kasusnya sampai selesai. Jadi betul [dinonaktifkan],” ujar Rifa’i.
Penggerebekan Maut Kakek Sarijan Bukan Semata Pengembangan Kasus
Lantas, siapakah kelima oknum itu? Sayang, Polda masih menutup rapat-rapat identitas kelimanya.
Nama atau sekedar inisial serta pangkat mereka belum mau Rifa’i beberkan.
“Maaf belum bisa disampaikan,” kata Rifa’i.
Apa alasannya? Rifa’i bilang pemeriksaan masih bergulir. Belum ada titik terang. Apakah benar mereka melakukan kesalahan atau pelanggaran SOP penggerebekan.
“Misalnya memang ditemukan ada pelanggaran, kesalahan prosedur, anggota ini bersalah kita langsung tindak tegas sesuai perintah pak kapolda. Setelah itu baru kita bisa menyebutkan inisial. Kalau sekarang mohon maaf (belum bisa),” imbuhnya.
Lantas berapa lama proses pemeriksaan di internal kepolisian berlangsung? Rifa’i tak bisa memastikan.
“Itu relatif,” jelasnya.
Kendati begitu, Rifa’i menjamin Polda Kalsel akan bersikap objektif. Selain hukuman disiplin, sanksi pidana telah disiapkan mengingat jatuh korban jiwa dalam penggerebekan itu.
“Kalau ada ditemukan indikasi tidak benar. Satu lari ke Krimum [Kriminal umum] untuk tindak pidana satu lagi ke kode etik,” pungkasnya.
Diduga Bukan Hanya Lima
Operasi penangkapan Sarijan berlangsung di Desa Pamangkih Baru, Banjar, 29 Desember 2021. Sarijan disergap lantaran terindikasi mengedar sabu. Nahas, Sarijan tewas.
Versi polisi, pergumulan sempat terjadi karena Sarijan berusaha melawan dengan senjata tajam. Sementara pihak keluarga membantah Sarijan melawan saat akan dijemput paksa.
“Bagaimana bisa kakek-kakek melawan,” ujar Kamarullah, kuasa hukum keluarga Sarijan.
Pihak keluarga menyebut malam itu bukan hanya lima orang yang menggerebek Sarijan, melainkan delapan personel. Mereka semua berpakaian sipil khas serse.
Namun sekali lagi, Rifa’i belum menjelaskan mengapa jumlah terperiksa menyusut hanya menjadi lima personel.
“Mohon waktunya,” ujar Rifa’i.
Wawancara lengkap keluarga dan video di halaman selanjutnya:
Polisi menyatakan Sarijan (60) melawan saat akan ditangkap. Ini penyebab kenapa ia bisa tewas dalam penyergapan.
Belakangan, pernyataan itu dibantah mentah-mentah oleh pihak keluarga. Mereka memastikan pernyataan polisi tak sesuai fakta.
Kakek yang diduga mengedarkan sabu itu disebut tak sekalipun mencoba melawan saat akan ditangkap.
Berikut petikan wawancara bakabar.com dengan Kamarullah, kuasa hukum keluarga Sarijan menanggapi pernyataan resmi kepolisian:
Benarkah almarhum mencoba melawan saat penggerebekan malam itu menggunakan pisau?
Demi Allah yang maha kuasa, istrinya dan anaknya menyaksikan langsung jika yang bersangkutan itu tidak melawan.
Secara kasat mata, tidak ada luka lebam pada wajah almarhum. Lantas mengapa bisa sampai tewas?
Saat penggerebekan itu korban bersama istri kedua dan anaknya yang masih balita. Saat terdengar letusan [senjata api]. Mereka langsung menendang pintu dan menyerang korban yang sedang dalam posisi tengkurap.
Tidak ada perlawanan. Langsung digebuki. Kalaupun melawan, kenapa harus dibunuh? Kenapa enggak ditembak sekalian kalau memang dianggap membahayakan. Kenapa tidak dilumpuhkan saja, kenapa justru dipukuli sampai babak belur?
Polisi mengatakan jika alm adalah DPO kasus narkotika. Benarkah demikian? Apakah selama ini alm hidup dalam pelarian?
Kita tidak pernah dapat surat resmi persoalan itu. Dan jika iya sekalipun apakah DPO harus dipukuli seperti itu? Asas hukum menyatakan seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah apabila belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan ini sudah seorang kakek-kakek.
Polisi menemukan barang bukti yang ternyata adalah alat untuk mengonsumsi sabu, secara tak langsung ini tak berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 114, lantas dari mana asalnya barang-barang ini?
Itu hanya rekayasa dari mereka saja yang hanya untuk menutupi kesalahannya dalam melakukan tindakan yang tidak ada konfirmasi, juga tidak ada surat penangkapan dan penggeledahan serta surat penetapan tersangkanya. Semua barang bukti ini adalah fitnah. Diadak-adakan saja. Ngawur itu, silakan cek sidik jarinya.
Penggerebekan Maut Kakek Sarijan Bukan Semata Pengembangan Kasus
Sebelumnya, Sarijan tewas dalam penyergapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Banjar di Desa Tatah Baru, Pemangkih, Kabupaten Banjar, Kamis 29 Desember 2021 lalu.
Sarijan diduga mengedarkan narkoba. Dalam proses penangkapan, polisi menyebut menemukan sejumlah alat bukti, seperti botolwhiskeyyang sudah dimodifikasi menyerupaibong sabu, korek api, sedotan, dan senjata tajam yang dari versi polisi digunakan untuk melawan.
"Saat itu ada dua pisau, terduga pelaku mau mengambil pisau panjang, sejenis pedang. Di situlah terjadi pergumulan," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa'i saat konferensi pers Selasa siang (18/1).
Kendati begitu, Rifai belum menjelaskan mengapa Sarijan bisa tewas. Pihaknya, janji Rifai, akan berkoordinasi dengan keluarga Sarijan guna autopsi.
Selain itu, hari ini enam polisi yang terlibat penggerebekan Sarijan telah dipanggil oleh Tim Propam.
"Kalau nanti ada ditemukan indikasi anggota salah, kita akan proses dan dan tegas. Ini perintah kapolda langsung," imbuhnya. "Jadi, kita tunggu perkembangan dari Bidang Propam," pungkas Rifai.