bakabar.com, JAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19, ada 5 negara yang mulai membuka pintu masuk untuk warga negara asing (WNA) ke negara mereka, termasuk warga negara dari Indonesia (WNI).
Mengutip CNN Indonesia, berikut 5 negara yang mulai membuka pintu tersebut:
1. Filipina
Negara tetangga Indonesia itu telah memperbolehkan WNI masuk kembali mulai 6 September lalu. Sebelumnya, Filipina menutup pintu bagi masyarakat Indonesia sejak April 2021.
Filipina juga mencabut larangan bagi warga negara dari Bangladesh, India, Malaysia, Nepal, Oman, Pakistan, Sri Lanka, dan Uni Emirat Arab. Kendati begitu, WNA yang masuk ke Filipina harus menjalani karantina selama 14 hari sejak hari kedatangan.
2. Malaysia
Begitu juga dengan Malaysia, pemerintah setempat memperbolehkan WNI masuk negeri jiran, meski dengan syarat yang ketat. Izin ini diberikan sejak 10 September 2021. Selain Indonesia, ada 23 negara lain yang juga diizinkan.
3. Turki
Turki mengizinkan WNI untuk masuk ke negara mereka di tengah pandemi. Tidak ada pembatasan dari negara ini selama memiliki visa perjalanan ke Turki.
“Siapapun yang ingin mengunjungi Turki dapat mengajukan permohonan visa melalui laman resmi pemerintah di www.evisa.gov.tr,” tulis Kedutaan Besar Turki untuk Indonesia seperti dikutip dari Antara.
4. Arab Saudi
Arab Saudi telah mencabut larangan masuk bagi ekspatriat dari 20 negara di dunia, termasuk Indonesia sejak akhir Agustus 2021.
Melansir Arab News, syaratnya, ekspatriat tersebut sudah divaksinasi covid-19 di Arab Saudi sebelum pulang ke negara asal mereka.
Selain itu, mereka juga harus menjalani protokol kesehatan yang berlaku dari pemerintah setempat ketika sudah masuk ke Arab Saudi.
5. Amerika Serikat
AS juga membuka pintu masuk bagi WNI. Hal ini tercermin dari kebijakan Kedutaan Besar AS untuk Indonesia yang masih melayani aplikasi permohonan visa untuk masuk ke negeri Paman Sam secara normal di kantor perwakilan di Jakarta dan Surabaya.
Sementara itu, Indonesia juga sudah membuka pintu masuk bagi WNA dari negara manapun selama memenuhi syarat izin yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” kata Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara.
Selain itu juga harus memenuhi izin lain, di antaranya izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
Setelah dibuka, tercatat ada 974 warga negara asing yang masuk ke tanah air. Sementara untuk kegiatan wisata, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan kemungkinan Indonesia akan membuka pintu masuk bagi turis asing pada 2022.
“Mungkin di tahun depan ketika cakupan vaksinasi mencapai setidaknya 50-70 persen untuk dosis kedua,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.