bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus tabrak lari yang viral di Klaten ternyata dilakukan pejabat Pemkab Madiun. Dari kasus itu sejumlah fakta terungkap.
Sekadar diketahui, peristiwa itu diunggah akun Instagram @klaten_24jam, Minggu (26/2). Terlihat dari video yang beredar itu mobil berpelat merah melakukan tabrak lari di Jalan Solo-Jogja, Dusun Kepoh, Delanggu.
Korban tabrak lari itu bernama Aprian M Yusuf (23). Dari hasil penelusuran polisi belakangan diketahui mobil pelat merah itu dikendarai NS (51) warga Madiun. Di dalam mobil itu ternyata ada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Madiun, Edy Bintardjo.
Berikut fakta-fakta kecelakaan yang dirangkum bakabar.com:
1. Mobil Ditumpangi Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Madiun
Dari hasil pelacakan polisi diketahui mobil pelat merah bernopol AE 1372 FP itu dikemudikan NS (51). Di dalam mobil itu ternyata ditumpangi Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Madiun Edy Bintardjo dan istrinya.
"Iya, penumpang adalah Kepala Dinas Lingkungan (DLH Madiun) beserta istrinya," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi dikutip dari detikJateng, Sabtu (4/4).
2. Sopir dalam Rangka Perjalanan Dinas
Polisi menyebut sopir mobil dinas itu dalam rangka perjalanan dinas. Mereka melaju di Jalan Jogja-Solo dari Magetan menuju ke Jogja untuk perjalanan dinas.
"Pengemudi mengantar atasannya dari Magetan menuju Yogyakarta dalam rangka dinas. Mobil berjalan dari Solo ke Klaten di tengah lajur dan motor di depannya, KBM Innova bermaksud mendahului dari kanan tapi di depannya berjalan motor tidak dikenal tapi karena bermaksud menghindari sehingga berbenturan motor Vario korban dengan bagian kiri belakang Innova," ujar Slamet.
3. Mobil Terus Melaju Tanpa Menolong Korban
Polisi menyebut saat kejadian, mobil itu terus melaju meninggalkan lokasi kejadian di Jalan Jogja-Solo. Mobil tidak berhenti dan tidak menolong korban.
"Mobil tidak berhenti, tidak menolong korban maupun melaporkan ke kepolisian. Setelah kejadian yang bersangkutan meninggalkan TKP," ucap Slamet.
4. Ada Sinyal Kasus Berakhir Damai
Polisi menyebut pihak korban memberikan penyelesaian kekeluargaan. Pihaknya pun menunggu kesepakatan antara korban dan pelaku.
"Kemarin sudah saya hubungi pihak korban. Dan dari pihak korban menyampaikan jika diselesaikan secara kekeluargaan dengan bantuan sejumlah nominal," jelasnya.
"Untuk surat kesepakatan belum ada karena masih menunggu pelunasan bantuannya. Nanti jika kedua belah pihak bertemu kita kabari," sambung Slamet.
5. Mobil Masih Diamankan di Lantas Polres Klaten
Saat ini, sambung Slamet, barang bukti masih tetap diamankan di kantor Satlantas Polres Klaten. Termasuk mobil dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Madiun.
"Untuk mobil masih ada di Satlantas. Kami menunggu kedua belah pihak nanti seperti apa permintaannya," ungkap Slamet.