Kabar Bogor

432 Lurah dan Kades Kabupaten Bogor Ditagih LHKPN

Ada yang baru di Kabupaten Bogor tahun depan. Semua kades dan lurah wajib menyetor Laporan Hasil Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) di KPK.

Featured-Image
Ikon Kabupaten Bogor Tugu Pancakarsa. Foto via YouTube Channel Papa Drone

bakabar.com, BOGOR - Ada yang baru di Kabupaten Bogor tahun depan. Semua kades dan lurah wajib menyetor Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.

"Secara struktur sudah dilakukan secara berjenjang. Dan kami meminta bantuan ke para camat untuk melakukan koordinasi, serta pendampingan ke kepala desa," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah, Rabu (8/11).

Di Kabupaten Bogor, dari 40 kecamatan terdapat 16 kelurahan dan 416 desa. Artinya, ada sebanyak 432 lurah maupun kades yang wajib mengisi LHKPN-nya.

Baca Juga: KPK Tagih Menpora Dito Ariotedjo Segera Serahkan LHKPN!

"Tahun ini harus sudah mulai. Karena laporan dilakukan awal tahun sampai dengan Maret 2024 harus rampung pelaporannya," ungkapnya.

Kata Renaldi, pelaporan harta kekayaan ini adalah hal penting. Nantinya juga diasistensi oleh KPK.

Apalagi, kewajiban pelaporan LHKPN ini kebijakan pemerintah pusat. Tentu saja melalui KPK. 

"KPK sudah melakukan sosialisasi secara berjenjang ke tingkat kecamatan, dan kami inginkan teman-teman kepala desa bisa memenuhi kewajibannya," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner