bakabar.com, RANTAU – Polres Tapin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 423,59 gram yang berasal dari pengungkapan kasus selama beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan disaksikan unsur Forkopimda, termasuk Kejaksaan Negeri Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, BNNK, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (5/8).
Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi dan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, sekecil apa pun informasi terkait narkoba, mohon segera dilaporkan. Kami juga akan menindaklanjuti dengan cepat, baik terhadap pengguna maupun pengedar," ungkap Weldi.
Upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi rutin ke sekolah-sekolah. Kegiatan ini melibatkan Satuan Binmas dan Sat Resnarkoba sebagai bentuk edukasi dan perlindungan terhadap generasi muda.
"Kami tidak menargetkan jumlah tersangka, karena kami berharap peredaran narkoba di Tapin bisa hilang. Target kami adalah nol kasus, bukan justru meningkat," tegas Weldi.
Sementara Kasat Resnarkoba Iptu Arifin Helda Simbolon menyebutkan bahwa dari total sabu yang dimusnahkan, berhasil diselamatkan sekitar 6.360 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
"Sedangkan kalau diuangkan, nilai sabu-sabu tersebut mencapai Rp762 juta lebih. Perhitungan ini berdasarkan satu gram sabu yang bisa digunakan oleh 15 orang," terangnya.
Adapun para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, tergantung dari jumlah barang bukti dan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran," pungkas Arifin.