News

4 Polisi Dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Diancam Sanksi Berat

Setelah menjadi tersangka, 4 polisi dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa terancam sanksi berat.

Featured-Image
Berawal dari penggelapan barang bukti sabu, sejumlah anggota Polri kembali terseret kasus hukum. Foto: Okezone

bakabar.com, JAKARTA - Setelah menjadi tersangka, 4 polisi dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa terancam sanksi berat.

Terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 polisi lain sebagai tersangka, Sabtu (15/10).

Mereka adalah anggota Satresnarkoba Polres Jakbar berinisial Aipda AD. Kemudian Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Selanjutnya Aiptu J yang tercatat sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ditambah AKBP Doddy Prawira Negara (DPN) yang menjabat Kabagada Rolog Polda Sumbar yang juga mantan Kapolres Bukittinggi.

Kecuali Teddy Minahasa yang berada di Mabes Polri, keempat polisi tersebut ditempatkan di tempat khusus di Polda Metro Jaya.

Sanksi berat pun mengancam semua pelaku. Selain hukum pidana, mereka berpotensi besar mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Semuanya akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi, sehingga bisa mengarah kepada PTDH," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Sabtu (15/10) seperti dilansir CNN.

"Pun pelanggaran pidana yang dilakukan tetap diproses, karena pengusutan kasus ini berlangsung secara paralel," tegasnya.

Adapun hukuman pidana yang mengintai Teddy adalah hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Ancaman ini diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Peran 4 Polisi

Kasus tersebut bermula ketika Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu, Senin (10/10) malam. Pelaku berinisial HE ditangkap dengan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 44 gram.

Polisi mengembangkan dan menangkap AR. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku mendapatkan dari AD yang belakangan diketahui adalah anggota Polri aktif dari Polres Jakbar.

Setelah dilakukan pengembangan, sabu yang dimiliki AD didapat dari Kompol KS. Selanjutnya Polres Jakpus berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Adapun pengungkapan kasus Irjen Teddy Minahasa berangkat dari penangkapan Kompol KS dan Aiptu J. KS lantas 'bernanyi' soal sabu yang diperoleh dari KS dan A.

"L diamankan bersama A di Kedoya, Rabu (12/10). Ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram," papar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa

Akhirnya terendus keterlibatan AKBP DPN. Selanjutnya Kabagada Rolog Polda Sumbar ini diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

"DPN mengaku menggunakan A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, ditemukan keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumbar," jelas Mukti.

"3,3 kilogram sabu di antaranya sudah kami sita. Sedangkan 1,7 kilogram lagi sudah dijual DG di Kampung Bahari," tandasnya.

5 kilogram sabu itu merupakan bagian dari 40 kilogram sabu dari pengungkapan kasus yang hendak dimusnahkan Polres Bukittinggi.

Namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar 5 kilogram barang bukti tersebut dengan tawas ketika akan dimusnahkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner