Nasional

4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi

apahabar.com, JAKARTA – Mulai hari ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diterapkan. Rencananya,…

Featured-Image
Duta Mall Banjarmasin. Foto-Tribunnews

Terdapat beberapa perbedaan antara PPKM mikro dan PPKM Jawa-Bali sebelumnya, yang telah terlaksana dua pekan.

Pada PPKM mikro yang akan digelar mulai hari ini, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, pada PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00.

Sementara itu, kapasitas makan di restoran atau diner in dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.
Posko penanganan Covid-19

Semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah.

Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya:

Ketua RT
Kepala desa
Babinsa
Bhabinkamtibmas
Satpol PP
PKK
Dasawisma
Karang Taruna
Tokoh masyarakat
Relawan dan lainnya

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner