Nasional

4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi

apahabar.com, JAKARTA – Mulai hari ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diterapkan. Rencananya,…

Featured-Image
Duta Mall Banjarmasin. Foto-Tribunnews

bakabar.com, JAKARTA – Mulai hari ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diterapkan.

Rencananya, PPKM skala kecil ini akan diterapkan selama 2 pekan, mulai Selasa 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona (Covid-19).

Melansir kompas.com, kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran virus sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil.

Pemerintah sebelumnya telah menjalankan kebijakan PPKM Jawa-Bali selama dua periode, terhitung sejak 12 Januari hingga 8 Februari 2021.

Berikut beberapa poin mengenai PPKM mikro pada 9-22 Februari 2021:
Berlaku di 7 provinsi

Kebijakan PPKM mikro akan berlaku di tujuh provinsi di Indonesia, meliputi Pulau Jawa dan Bali, dengan rincian sebagai berikut:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.

7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner