Tak Berkategori

4 Jenis Air untuk Bersuci dalam Islam

apahabar.com, BANJARMASIN – Thaharah yang berarti membersihkan diri dari najis atau kotoran salah satu bagian yang…

Featured-Image
Air untuk berwudhu dalam Islam. Foto-Pixabay

bakabar.com, BANJARMASIN – Thaharah yang berarti membersihkan diri dari najis atau kotoran salah satu bagian yang terpenting ketika hendak beribadah. Namunjenis airyang dipakai untuk thaharah terbatas.

Dilansir dari situs laman Pondok Pesantren Lirboyo,jenis airyang dipakai untuk thaharah hanya air mutlak atau air murni. Yakni berarti setiap air tidak berubah dari sifat asalnya. Seperti warna, rasa, dan aromanya tidak berubah.

Hal tersebut dijelaskan dalam fikih, dan apabila air itu berubah dari sifat aslinya maka tidak sah digunakan untuk thaharah atau bersuci.

Sebagaimana yang dijelaskan Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya yang berjudul Nihayah az-Zain:

"Air mutlak meskipun dilihat dari sisi persangkaan adalah setiap air yang patut disematkan nama air murni kepadanya. Sehingga air mutlak juga mencakup air yang telah banyak berubah dengan sesuatu yang sulit dihindarkan dari air, seperti lumpur atau lumut, yaitu benda hijau yang nampak di permukaan air yang telah lama menggenang. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara perubahan air di tempat menggenang atau tempat mengalirnya. Begitu juga air yang berubah karena tercampur benda yang berada di tempat aliran atau genangan air tetap dinamakan air mutlak sehingga masih diperbolehkan bersuci dengannya meskipun perubahannya cukup banyak. Hal ini dikarenakan air sulit untuk menghindari hal-hal tersebut."

Madzhab Syafi’i membagi air menjadi empat kategori. Antara lain air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.

  1. Air suci dan menyucikan

Air suci dan menyucikan adalah jenis air mutlak yang sumbernya berasal dari langit (hujan) serta sifatnya tidak berubah. Air ini bisa untuk bersuci.

  1. Air musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya makruh untuk bersuci atau wudu.

  1. Air suci namun tidak menyucikan

Jenis air ini terbagi ke dalam dua bagian, yaitu air musta’mal dan air mutaghayar. Musta’amal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadas (wudhu dan mandi).

Sedangkan air mutaghayar, yaitu air yang mengalami perubahan dan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci lainnya sehingga hilang kemutlakannya. Akibatnya air ini tak bisa untuk bersuci.

  1. Air mutanajis

Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis, di mana volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah sehingga sifat airnya berubah, seperti bau, rasa beda, dan warnanya pun berubah. Jenis air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Gelar Baca Burdah Keliling di Martapura

Baca Juga: Sambut Silaturahmi IPNU-IPPNU, Pengajar Manbaussa'adah; ke-NU-an akan Jadi Mata Pelajaran

Baca Juga: Begini Cara Menentukan Arah Kiblat

Baca Juga: Hadirkan Dua Ulama Humoris, Majelis Taklim Ini Dibanjiri Jemaah



Komentar
Banner
Banner