bakabar.com, KUALA KAPUAS – Setelah 4 hari menghilang, seorang perempuan paruh baya di Kabupaten Kapuas, Kalteng, akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Korban yang diketahui bernama Tumini (60) warga Desa Bumi Rahayu G-4, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, ditemukan mengapung dalam parit di area perkebunan kelapa sawit PT LAK Desa Bumi Rahayu, Senin (14/12).
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang sekuriti saat melakukan patroli diperkebunan kelapa sawit PT LAK. Saat melintas dia mencium aroma tak sedap.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada sumber bau tersebut, di temukan sesosok mayat mengapung di dalam parit dengan posisi tengkurap. Selanjutnya sekuriti tersebut melaporkan temuannya itu kepada kepala regu jaga PT LAK.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebetik, melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin membenarkan adanya laporan penemuan mayat perempuan paruh baya tersebut.
Menuru Iptu Jimin, korban sebelumnya dinyatakan hilang sejak 11 Desember 2020 dan telah dilakukan pencarian oleh pihak keluarga dan masyarakat, namun tak membuahkan hasil.
“Korban diketahui juga mengalami keterbelakangan mental sering pergi dari rumah tanpa memberitahu kepada keluarga dan menurut keterangan anak korban, korban juga menderita penyakit stoke,” terang Iptu Jimin, Selasa (15/12).
Dilanjutkan Iptu Jimin, lokasi kebun inti blok P29/30 Divisi 4 Biawan PT LAK, di Desa Bumi Rahayu tempat ditemukannya jenazah korban merupakan areal sengketa.
“Sehingga tidak ada aktivitas kebun perkebunan di tempat itu, yang mengakibatkan jenazah baru ditemukan setelah beberapa hari,” katanya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan secara kasat mata oleh anak korban dan masyarakat didampingi oleh kepala desa bahwa tidak di temukan adanya tanda tanda kekerasan.
Sehingga anak korban dan masyarakat meminta agar korban bisa langsung dimakamkan dan tidak perlu dilakukan visum maupun otopsi.
“Pihak keluarga yaitu anak korban juga bersedia untuk membuat surat pernyataan mengingat bahwa korban meninggal bukan karena adanya peristiwa pidana,” pungkas Iptu Jimin.