Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun sidang banding ini dilaksanakan pada Selasa, 19 September 2022 kemarin yang berlangsung selama tiga jam dan dipimpin langsung oleh lima jenderal selaku hakim.