Longsor Jalan Nasional

'Ugal-ugalan' Tambang Km 171 Satui, Kementerian ESDM Turun Tangan!

Kementerian ESDM akhirnya merespons peristiwa longsornya jalan nasional Km 171 Satu

Featured-Image
Kementerian ESDM mulai merespons insiden longsornya jalan Km 171, Satui, Tanah Bumbu. apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM akhirnya merespons longsornya jalan nasional Kilometer 171, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Insiden diduga imbas penambangan liar batu bara yang menghimpit jalan.  

Catatan bakabar.com, sebanyak empat perusahaan tambang menghimpit jalan nasional tersebut. Pertama, PT Arutmin Indonesia. Kedua, PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB). Ketiga, PT Autum Bara Energi. Dan, keempat PT Anugerah Borneo Coal.

Galian tambang batu bara milik PT MJAB dan Anugerah Borneo Coal sudah tidak aktif. Tapi belum direklamasi. Lubang bekas galiannya masih terlihat menganga.

Berselang waktu, longsor di jalan nasional 171 Satui makin parah. Sejumlah alat berat tertangkap basah masih beroperasi tak jauh dari titik longsoran. Hingga pada akhirnya jalan penghubung Kalsel-Kaltim tersebut longsor untuk ketiga kalinya, Minggu (16/10).

Baca Juga: Walhi: Tambang 'Ugal-ugalan' Biang Longsor Satui

Kementerian ESDM pun turun tangan. Kabar tersebut didapat media ini dari anggota Komisi Pertambangan DPR RI Mukhtarudin. Sebelumnya Mukhtar sendiri meminta langsung ke kementerian agar tambang ilegal di Satui segera ditertibkan.

"Saya lagi koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait ini, nanti kalau sudah ada informasi lanjutan, akan saya kabari," papar Mukhtar, Rabu sore (19/10).

Baca Juga: Geram! Legislator Kalsel Pinta Pengelola Tambang Jalan Nasional Satui Tanggungjawab

Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan sedianya menggelar rapat koordinasi dengan BPJN. Namun tertunda sebab penutupan MTQ Nasional XXIX di mana Kalsel jadi tuan rumah.

"Insyaallah hari ini dibicarakan untuk mencari cara agar rapat koordinasi ini bisa dilaksanakan," ujar Solhan dihubungi terpisah.

Sejatinya kewenangan jalan nasional 171 Satui ada di tangan BPJN Kalsel. Harapan pihaknya runtuhnya jalan nasional tersebut segera tertangani.

"Sesuai kewenangan kan, harus ditangani," tandas Solhan.

Saling Lempar

Jalan Nasional Satui
Aktivitas pertambangan semakin merambah jalan negara Km 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, terlihat jelas dari potret udara.

Pengacara 23 warga terdampak longsor Satui, Agus Rismalin Nor bilang sampai malam ini persoalan ganti rugi belum jelas.

Sedianya rapat membahas nilai ganti rugi tanah dan rumah warga digelar di ruang rapat kantor bupati Tanah Bumbu, kemarin (18/10).

"Inisiasi rapat datang dari Pemkab, tapi mereka yang ngundang, mereka juga yang tidak di tempat," ujar Agus dihubungi bakabar.com.

Praktis, mediasi berlangsung tanpa kehadiran bupati Tanah Bumbu. Mediasi guna memastikan pihak mana yang akan bertanggung jawab. 

Baca Juga: Sstttt... Polda Kalsel Sedang Sibuk Telisik Longsor Satui

"Proses penggantian tanah dan bangunan masyarakat terdampak berlarut larut dan tidak ada kepastian," ujarnya.

Hasilnya, pemerintah menyatakan diri hanya sebagai fasilitator. Ganti rugi ada di tangan korporasi pemegang IUP.

Namun PT Arutmin Indonesia Satui, kata Agus, menyatakan tak mau membayar ganti rugi. Pun dengan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) selaku pemegang IUP lainnya.

"Bahwa atas tidak ada kejelasan maka kami dan perwakilan warga terdampak menyatakan walk out dari ruang mediasi. Kami merasa seperti dipermainkan," ujar Agus.

Editor


Komentar
Banner
Banner