bakabar.com, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, meringkus seorang pria bernama Ardiano alias Nano yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (17/6).
Warga Paring Lahung berusia 47 tahun itu ditangkap anggota Satresnarkoba di Jalan hauling PT TOP KM7, Kecamatan Montallat, Barut, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkotika tersebut.
AKP Slameto menerangkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka Nano sering menjual narkotika jenis sabu.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di samping rumah.
“Kami melakukan penggeledahan badan ditemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya ada sabu,” kata AKP Slameto, Jumat (18/6).
Selanjutnya, ungkap AKP Slameto, penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 2 buah dompet yang berisikan 38 paket kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah lemari es di dapur.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti, di antaranya, 38 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,91 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital warna hitam, 1 sendok takar, 1 buah HP merek Oppo A92 warna biru, 1 dompet warna biru dan biru muda dan 1 buah alat hisap sabu.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka Nano dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.