bakabar.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi mencatat ada 36 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Bekasi tidak memenuhi syarat administratif.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Bekasi Ali Syaefa mengungkapkan total ada 829 bacaleg yang terdaftar di KPUD Kota Bekasi. Namun, hanya ada 793 bacaleg yang memenuhi persyaratan pendaftaran.
"KPU Kota Bekasi sudah menyelesaikan verifikasi perbaikan pada 4 Agustus. Itu, kan, dari 829 bacaleg ada 793 bacaleg memenuhi syarat lengkap, terus terdapat 36 bacaleg yang dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat," kata Ali Syaefa kepada wartawan, Rabu (9/8).
Bacaleg yang tidak lolos administratif disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya ijazah sekolah tidak dilegalisir hingga belum menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: 86 Persen Dokumen Bacaleg Bekasi Tak Lolos Verifikasi
Dokumen-dokumen bacaleg yang tidak sesuai persyaratan kemudian dikembalikan lagi ke tiap partai politik. Namun, bacaleg tersebut masih bisa memperbaiki dokumennya atau parpol juga masih diperbolehkan untuk mengubah nama bacaleg yang didaftarkan.
"Pada 6-11 Agustus 2023 pada saat pencermatan itu parpol bisa melengkapi. Selama enam hari itu bisa melengkapi dokumen yang belum lengkap mengganti juga boleh, mengubah (bacaleg yang didaftarkan) juga boleh," jelas Ali.
Selain itu, KPUD Kota Bekasi saat ini sedang menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg. Bacaleg yang masuk dalam DCS dipastikan lolos untuk mengikuti pemilihan legislatif (pileg) 2024.
"Kami menuju penyusunan dan penetapan dan pengumuman DCS setelah itu baru penetapan dan pengumumam DCT (Daftar Calon Tetap)," tutupnya.