Pemkab Hulu Sungai Tengah

3 Raperda HST Digodok, 1 di Antaranya Tentang Pemilihan Pembakal

apahabar.com, BARABAI – Pemkab dan DPRD menggodok 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hulu Sungai Tengah (HST)….

Featured-Image
Serah terima Raperda dari Wabup Mansyah kepada Ketua DPRD HST, H Rachmadi usai Rapat Paripurna, Kamis (4/3). Foto-Prokom HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Pemkab dan DPRD menggodok 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hulu Sungai Tengah (HST).

Ketiga Raperda itu disampaikan Wakil Bupati HST, H Mansyah Sabri saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (4/3).

Yang menarik pada usulan Pemkab HST pada triwulan I ini ada Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan serta pemberhentian pembakal atau kepala desa.

Saat ini dari 161 kepala desa di HST, 150 di antaranya telah berakhir masa jabatannya per Oktober 2020 silam. Jabatan itu kini diisi pejabat dari ASN di lingkup Pemkab HST.

Raperda yang sedang dibahas itu merupakan perubahan kedua atas Perda HST Nomor 9 Tahun 2015.

Rancangan itu diajukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

“Pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan ini nantinya perlu penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran maupun penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat,” terang Mansyah.

img

Wabup Mansyah menyampaikan 3 Raperda di hadapan anggota DPRD saat Rapat Paripurna, Kamis (4/3). Foto-Prokom HST for bakabar.com

Selain itu, Wabup Mansyah juga menyampaikan dua Raperda lainnya. Yakni, tentang pengelolaan zakat dan pengelolaan barang milik daerah.

Mengenai Raperda tentang zakat, Mansyah menerangkan diajukan atas latar belakang dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 34 Ayat 1.

Di dalamnya, lanjut Mansyah, “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Dari ketentuan tersebut mengisyaratkan dan mengamanatkan kepada negara untuk memperhatikan dan mengangkat nasib masyarakat yang dikategorikan fakir miskin melalui zakat,” kata Mansyah

Sementara Raperda pengelolaan barang milik daerah diajukan, aku Mansyah, karena saat ini Pemkab tidak memiliki Perdanya.

“Rancangan atau usulan yang di sampaikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Nomor170/42/DPRD-HST/2020 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan keputusan DPRD Nomor 170/05/DPRD-HST/2021 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 170/42/DPRD-HST/2020 tentang Propemperda anggaran 2021,” terang Mansyah.

Komentar
Banner
Banner