Hot Borneo

3 Putusan Bahtsul Masail PWNU Kalsel Terkait Penggunaan Pengeras Suara, Simak Hasilnya

apahabar.com, BANJARBARU – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan mengeluarkan tiga hasil putusan Bahtsul Masail…

Featured-Image
Bahtsul Masail terkait hukum penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan yang digelar Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel, di Asrama Haji Kalsel di Banjarbaru, Sabtu (5/3). Foto-istimewa.

bakabar.com, BANJARBARU – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan mengeluarkan tiga hasil putusan Bahtsul Masail terkait penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan.

Keputusan itu dibahas Kiai NU se-Kalsel dalam Bahtsul Masail yang digelar di Asrama Haji Kalsel di Banjarbaru, Sabtu (5/3).

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel, Tuan Guru Khairullah Zain, menyampaikan tiga hasil Bahtsul Masail tentang hukum penggunaan pengeras suara seperti TOA untuk kegiatan keagamaan.

"Penggunaan pengeras suara untuk keperluan ibadah seperti azan dan lainnya, hukumnya boleh. Namun kebolehan menggunakan pengeras suara selain untuk azan dibatasi selama tidak membuat orang lain merasa terganggu," terang Guru Khairullah Zain kepadabakabar.com, Sabtu (12/3).

Pemerhati Fikih dan Sosial Masyarakat ini melanjutkan, dalam Kitab Syarah Al 'Ubbab karya Ibnu Hajar Al Haitami, terdapat penjelasan terkait batasan suara azan, maksimal terdengar sampai jarak 1 mil klasik atau sekira 1,6 kilometer.

Hasil Bahtsul Masail kedua, mendengar suara dari pengeras suara sama hukumnya dengan mendengar langsung dari manusia, selama suara tersebut bukan berasal dari rekaman.

"Ini berdampak pada turunan hukum lainnya, misalnya sunah berdiam ketika mendengar azan, ketika mendengar orang membaca Al-Quran, dan seterusnya," ungkap alumni jurusan Fiqhiyyah Ma`had `Aly Darussalam Martapura ini.

Hasil Bahtsul Masail ketiga, pemerintah boleh mengatur penggunaan pengeras suara dalam kegiatan ibadah, demi kemaslahatan bersama.

"Karena sesuai kaidah fikih, Tasharruful Imam 'Alarra'iyyah Manutun bil Maslahah, kebijakan pemerintah berdasarkan maslahat. Artinya selama kemaslahatan itu ada baik secara duniawi atau ukhrawi, selama itu rakyat wajib menaati kebijakan tersebut," ucap Khairullah.

Bahtsul Masail kali ini digelar dalam rangka peringatan hari lahir Nahdlatul Ulama ke-96, menghadirkan para kiai cabang NU se Kalsel. Sebagai Mushahhih dipercayakan kepada Mustasyar PBNU KH Muhammad Ramli, dan Ketua PBNU KH Dr Muhammad Tamrin.

"Kegiatan yang jadi ciri khas NU ini telah lama vakum di Kalimantan Selatan. Karenanya, kami yang mendapat amanah untuk mengurus Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel berupaya menghidupkan kembali tradisi ilmiah para kiai ini," kata Khairullah Zain.

Kebetulan, katanya, saat ini masih ramai diperbincangkan dan terjadi kontroversi di masyarakat.

"Karenanya, kami dari Lembaga Bahtsul Masail ditugaskan untuk merumuskan topik bahasan mengangkat masalah ini," jelasnya.

Khairullah Zain berharap ke depannya Bahtsul Masail akan kembali mentradisi di setiap acara NU di Kalimantan Selatan ini.

"Kami bertekad untuk siap mendampingi pelaksanaan Bahtsul Masail bila pengurus cabang ingin melaksanakan Bahtsul Masail dan memerlukan pendampingan," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner