bakabar.com, KOTABARU - Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Dari kasus itu, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diringkus dan satu orang merupakan seorang wanita.
Masing-masing pelaku itu berinisial MS (20) SM (29) DP (31). Mereka diamankan pada Jumat (14/10) malam, tepatnya di kawasan Jalan Bima Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Kapolres Kotabaru Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam membenarkan tengah mengamankan tiga pelaku narkotika beserta barang bukti paket sabu.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat. Selain tiga pelaku, paket sabu seberat kotor 0,27 juga disita sebagai barang bukti.
"Awalnya kami menerima informasi bahwa MS sering bertransaksi sabu, dan anggota langsung bergerak melakukan pengintaian dan pengamanan," ujar Nur Alam, Sabtu (15/10) sore.
Selanjutnya, saat diintrogasi MS mengaku memperoleh paket sabu itu dari pelaku SM dan DP, lalu keduanya turut diamankan.
"Nah, atas temuan itu para pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Alam.
Sementara akibat ulahnya konyolnya, para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.