News

28 Eks Anggota DPRD Jambi Resmi Tersangka Uang Ketok Palu RAPBD

Puluhan orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap ketok palu RAPBD

Featured-Image
10 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 berjalan menuju mobil tahanan KPK di Jakarta, Selasa (10/1). Mereka ditahan terkait dengan kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi 2017 dan 2018. Foto: Media Indonesia

bakabar.com, JAKARTA - Puluhan orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017-2018.

Total 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, Selasa (10/1). Bahkan 10 di antaranya langsung ditahan.

Diketahui penetapan 28 tersangka itu merupakan pengembangan dari suap anggota DPRD Jambi 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan 24 orang tersangka, termasuk Zumi Zola Zulkifli selaku gubernur. Adapun perkara 24 tersangka ini telah diputus oleh pengadilan.

"KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, sebelum menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka," jelas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, seperti dilansir Antara.

Adapun 28 tersangka itu berinisial SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU dan HI.

"Tersangka SP, SN, MT SP, dan RW ditahan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan MJ dan IK ditahan di Rutan KPK Kavling C1," jelas Johanis.

"Kemudian PR dan TR ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Selanjutnya SH ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," sambungnya.

Dalam perkara tersebut, mereka diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang memuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.

Agar RAPBD bisa disahkan, tersangka meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola. Lalu Zumi Zola meminta orang kepercayaan yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp2,3 miliar.

Adapun pembagian uang suap menyesuaikan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan besaran mulai Rp100 hingga Rp 400 juta.

Sebagai pengganti uang yang digelontorkan, Zumi Zola menunjuk Paut untuk mengerjakan sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jambi.

Editor


Komentar
Banner
Banner